Sekjen KOI Tersangka Korups,Reputasi Indonesia Jadi Taruhan

JAKARTA, INTEGRITAS.com
Reputasi Indonesia sebagai tuan rumah Asian Games 2018 dipertaruhkan. Hal itu tak lepas dugaan kasus korupsi yang menimpa pejabat Komite Olimpiade Indonesia (KOI).

Belum juga ajang multicabang se-Asia itu digelar, mencuat kasus dugaan korupsi dana sosialisasi Asian Games 2018 yang melibatkan tersangka Sekretaris Jenderal KOI, Dodi Iswandi.

Dodi yang juga mantan Sekjen Panitia Penyelenggara Indonesia untuk Asian Games (Inasgoc) ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Dodi diduga melakukan tindak pidana korupsi dana sosialisasi Asian Games 2018 dengan kerugian negara mencapai Rp 5 miliar.

”Dia kami tetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan memperkaya diri sendiri dan melakukan tindak pidana pencucian uang,” kata Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Ferdy Irawan melalui pesan tertulis, Minggu (4/12).

Tindakan itu, menurut Ferdy, melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Ancaman hukumannya adalah penjara 4 tahun sampai 20 tahun atau penjara seumur hidup dengan denda Rp 200 juta sampai Rp 1 miliar.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono menambahkan, korupsi diduga dilakukan Dodi dalam pelelangan biaya sosialisasi Carnaval Road to Asian Games di enam kota. Penetapan pemenang lelang diduga menyimpang atau tidak sesuai aturan.

”Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan, ada penyimpangan dana sekitar Rp 5 miliar dari alokasi dana sekitar Rp 61 miliar,” kata Ferdy yang menandatangani surat perintah penyidikan kasus ini.

Surat bernomor B/6906/XI/2016/Ditreskrimsus tertanggal 22 November 2016 ini mencantumkan nama Dodi Iswandi sebagai tersangka.

Dodi akan diperiksa hari ini, Senin. Ferdy telah melayangkan surat kepada Ketua Umum Komite Olimpiade Indonesia (KOI) tertanggal 22 November 2016. Isi surat itu meminta Ketua Umum KOI menghadapkan Sekjen KOI untuk diperiksa.

Ferdy menjelaskan, kegiatan sosialisasi dilakukan di enam kota, yaitu Medan, Banten, Palembang, Surabaya, Makassar, dan Balikpapan.

”Oleh karena itu, tim kami bekerja sama dengan BPK provinsi masih melakukan pendalaman pemeriksaan keuangan lebih detail,” ujar Ferdy..(Kompas.com/Int)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama