Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia (F SPTI) dan Konflederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (K SPSI) Sesalkan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu pintu dan Ketenagakerjaan (DPMPTSPNAKER)

Agam,Intwgritasmedia.com - Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia (F SPTI) dan Konflederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (K SPSI) Kabupaten Agam menyesalkan, atas Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu pintu dan Ketenagakerjaan (DPMPTSPNAKER) Kabupaten Agam yang diduga mempersulit untuk mengeluarkan Nomor pencatatan untuk dapat dipergunakan semestinya.

Doni Mulayadi Sekretaris (F IPTS - K SPSI ) Kabupaten Agam mengatakan, saat melakukan pengurusan surat menyurat untuk melengkapi kebutuhan pihak berserikat ke Dinas DPMPTSPNAKER Agam, pihaknya merasa dipersulit dan terindikasi tidak ada kejelasannya dari dinas ini untuk pengeluaran nomor Pencatatan.

" Kami Merasa di zalimi, merasa dipersulit, merasa dikebiri, oleh pihak Dinas DPMPTSPNAKER Kabupaten Agam, atas belum dikeluarkannya Nomor Pencatatan Kami," ungkapnya saat melakukan Jumpa Pers dengan Wartawan di Jorong Batu Ampa Nagari Manggopoh Sabtu (4/8) lalu.

Dikatakan Doni, bahwa pihaknya telah melengkapi surat menyurat yang diajukan (F IPTS - K SPSI) tersebut semenjak 8 Juni 2018 lalu kedinas terkait.

" Namun hingga kini Kami tidak mendapatkan kepastian tentang pengeluaran surat pencatatan kami, " ujarnya.

Ia meminta kepada Pemkab Agam melalui Dinas DPMPTSPNAKER Agam untuk segera memberikan kepastian kepada pihak (F IPTS - K SPSI) Kabupaten Agam.

" Jangan Sampai adanya kesan tutup mata dengan hal ini, kami hanya ingin di Legalkan dengan surat yang sudah kami lengkapi. Kami hanya ingin di keluarkan Nomor Pencatatan Kami dan berikan kepastian, agar dapat dipergunakan dengan mestinya," ungkap Doni mewakili anggota lainnya.

Lebih Jauh Dijelaskannya, Hal itu bakal di gunakan untuk bekerja di Perusaan PT BSS Jorong Pasar Durian Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam sebab salah satu syarat masuk harus di lengkapi surat menyuratnya. 

" Kami Pekerja memiliki hak untuk berserikat dalam hak untuk melindungi mereka dari perusahaan tempat mereka bekerja. Tanpa adanya serikat pekerja maka bakal terabaikan, Kini Yang telah bergabung berjumlah lebih kurang 86 orang menyatakan sikap," tuturnya pula.

Lanjut Doni, berdasarkan aturan wajib bagi dinas terkait untuk melakukan pencatatan apabila serikat pekerja telah memenuhi kelengkapan Administratif.

 " Kami hanya meminta hak kami untuk di keluarkan. Jangan sampai nanti ada kesan mengekang kebebasan berserikat," Katanya lagi.

Sementara, Ketua DPD (F SPTI - K SPSI) Provinsi Sumatera Barat Hermanto mengatakan, ada apa dengan DPMPTSPNAKER Kabupaten agam yang belum mengeluarkan, nomor pencatatan (F SPTI - K SPSI) Kabupaten Agam sampai saat ini. 

Ketua tersebut Menyampaikan akan melaporkan Apabila Pihak Dinas terkait tidak mau mengeluarkan surat Nomor pencatatan tersebut.

" Bila tidak ada kejelasannya, maka kami nanti akan melakukan tindakan hukum dengan  cara menggugat Dinas yang bersangkutan," tegasnya.

Ketika Dikonfirmasi Kepala Dinas DPMPTSPNAKER Kabupaten Agam Fatimah. S Sos, ia mengatakan, dalam pelayanan dinas memberikan pelayanan dengan sebaik mungkin dan bekerja Profesional, sehinga tidak ada membedakan antara satu dengan yang lainnya.

Fatimah membantah atas tudingan adanya penyulitan dan mengkebiri dengan belum dikeluarkannya Nomor Pencatatan yang di ajukan oleh pihak (F SPTI - K SPSI) Kabupaten Agam.

Menurut Fatimah, surat yang di Ajukan tersebut belum dilakukannya pencatatan, dikarenakan persyaratan yang diajukan tidak cukup dan tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

" Yang diajukan (F SPTI - K SPSI) tidak serikat buruh melainkan federasi, itu makanya belum dapat dikeluarkan nomor pencatatannya," Jelas Fatimah diruang kerjanya Senin (6/8) Kepada Media Online Palikopost.com. 

Kadis ini lebih menjelaskan, pihaknya mengacu kepada aturan yang ada di dalam Permen Ketenagakerjaan No. 16 Tahun 2001 tentang tata cara pencatatan SP/SB.

Jelasnya, Dalam Pasal 1 ayat 1, 2, 3 dan 4 berbunyi salah satunya, setiap serikat pekerja atau serikat buruh diluar perusahaan minimal memiliki 5 federasi atau konflederasi.

" Namun yang diajukan oleh (F SPTI - K SPSI) tersebut bukan federasi atau gabungan dari federasi, melainkan hanya satu serikat pekerja," paparnya.

Dikatakannya, dalam undang-undang No 21 tahun 2000 pasal 5 dan 6 juga menjelaskan, Federasi serikat pekerja atau serikat buruh dibentuk oleh sekurang-kurangnya lima serikat pekerja atau buruh.

" Federasi serikat pekerja atau serikat buruh adalah gabungan serikat pekerja atau buruh, tidak bisa hanya satu Serikat," ucapnya menambahkan.  (MEI RIDWAN)

3 Komentar

  1. Saya mohon, adakan nomor kontak,atau WA dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (F.SPTI - K.SPSI) Kabupaten Agam, mohon di kirim ke WA / email saya, karna ada yang saya mau laporkan, trimksih

    BalasHapus
  2. Saya mohon, adakan nomor kontak,atau WA dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (F.SPTI - K.SPSI) Kabupaten Agam, mohon di kirim ke WA / email saya, karna ada yang saya mau laporka

    BalasHapus
  3. Saya mohon, adakan nomor kontak,atau WA dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (F.SPTI - K.SPSI) Kabupaten Agam, mohon di kirim ke WA / email saya, karna ada yang saya mau laporkan, ini no wa 085380048006.

    BalasHapus

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama