Diduga Bekerja Tanpa Direksi Keet, SMK3 dan Matrial Diluar Spesifikasi, CV. Fachira Karya Ingkar Janji ?


Padang-integritasmedia.com-BIASANYA, saat memulai pekerjaan sebuah pembangun pertama-tama yang dilakukan adalah membuat direksi keet. Karena direksi keet ini adalah tempat untuk melaksanakan pengawasan, pengendalian pekerjaan, administrasi proyek, tempat majang gambar skedul, gambar bestek, kurva S, tempat ngopi dengan pengawas dari owner, tempat transaksi material, tempat pembayaran mandor dan tukang, dan lain sebagainya.

Hal kecil ini, akan menjadi aneh bila pengerjaan pembangunan sebesar kantor Camat Padang Barat di kawasan Purus Kebun Kota Padang tidak memilikinya. Padahal bangunan yang tidak permanen dan kadang lebih jelek daripada gubuk itu bisa menjadi tempat terjadinya transaksi yang besar. Jadi direksi keet dan gudang sementara itu wajib ada di setiap pekerjaan pembangunan.

Tetapi CV. Fachira Karya selaku rekanan yang mendapatkan pekerjaan dari Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPRKPP) Kota Padang untuk melaksanakan pembangunan kantor Camat Padang Barat dengan nomor kontak 06/KONT.CK/APBD/DPRKPP/2019 tanggal kontrak 22 Juli 2019 nilai Rp.2.413.999.978,60 waktu pengerjaan 120 hari kerja dengan konsultan pengawas Citra Coonsultant itu tidak membuat direksi keet (hasil pantauan wartawanan di lapangan (Senen 9 September).

Padahal keberadaan direksi keet tersebut sangatlah penting dan telah dianggarkan dalam setiap proyek.
Dugaan pemakaian pasir kuning (material diluar spesifikasi) dalam pekerjaan tersebut, dikhawatirkan akan berdampak pada kualitas bangunan itu nantinya, karena bahan matrial pasir tersebut sangat berpengaruh pada kualitas adukan semennya.

Begitu juga dengan Sistim Manajemen Kesalamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)-nya. Dilapangan (Senen 9/9), tidak terlihat pekerja yang dibekali dan didukung dengan peralatan SMK3 dalam bekerja. Padahal SMK3 diwajibkan kepada semua organisasi (pemberi upah) untuk memastikan bahwa pekerja dan orang-orang yang terlibat di dalamnya selalu berada dalam kondisi aman sepanjang waktu.

Pihak CV. Fachira Karya selaku kontraktor pelaksana dalam proyek tersebut membantah semuanya itu. Katanya, pasir yang telah didatangkan tersebut adalah untuk timbunan.

“Kalau pasir serupa itu tidak dibolehkan digunakan untuk pengecoran, pemasangan dan lain sebagainya. Itu hanya untuk timbunan,” ungkapnya menegaskan.

Dan untuk direksi keetnya, dia mangunakan bangunan bekas rumah dinas camat yang masih berada di sekitar lokasi kerja.

Sementara itu Ihsanul Rizki, Kepala Bidang Cipta Karya di Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Padang kepada integritas mengatakan, pekerjaan itu diawasi setiap saat oleh pengawas di lapangan. Dan dari laporan orang-orangnya (pengawas) itu, mereka selalu berada di lokasi selama jam kerja, tegasnya.

Ditambahkannya, direksi keet pada proyek tersebut berada di dalam lokasi pembangunan.
Sedangkan untuk material pasir yang berwarna kekuningan yang biasanya tidak boleh digunakan untuk pengecoran, pemasangan dan pemplesteran. Rizki menjawab, “Itu adalah tanah timbunan. Pekerjaan pengecoran belum dimulai,” ungkapnya senada dengan rekanannya itu.

Salah seorang tukang saat dijumpai integritas dilapangan mengatakan, memang pasir kuning itu sudah didatangkan beberapa hari lalu. Kalau untuk timbunan itu tidak mungkin, karena pekerjaan belum sampai pada tahap itu (saat itu).

Kalau untuk gudang, barang-barang hanya ditaroh di lapangan dan teras rumah dinas camat itu, ungkapnya.
Sementara itu Ijon salah seorang pemerhati dan pelaku jasa konstruksi di Padang mengatakan, setiap ada proyek dari pemerintah, kontraktornya wajib membuat papan proyek yang jelas mencantumkan nama proyek, masa kerja, jumlah uang dan masa kerjanya.

Selain itu juga, mereka wajib membuat Direksi Keet, Buku Direksi, Buku Tamu, yang gunanya untuk bisa memantau sejauh mana kemajuan dari pekerjaan tersebut. Dan itu, biasanya telah dianggarkan di dalam setiap proyek.

Jika tidak dibuat atau mereka memanfaatkan bahan bekas bangunan lama atau menumpang di bangunan lama, maka itu wajib dipertanyakan dan di kemanakan dana tersebut, akhirnya.

“Dalam pasal 1338 ayat 1 KUH Perdata menyebutkan, perjanjian atau kontrak yang dibuat oleh seseorang merupakan undang-undang bagi kedua belah pihak, artinya kedua belah pihak yang mengikatkan dirinya dalam sebuah perjanjian harus tunduk terhadap seluruh isi perjanjian yang telah disepakati oleh kedua belah pihak, namun bagaimana salah satu pihak tidak memenuhi isi perjanjian yang telah disepakati.? Berarti pihak yang tidak menepati isi dari perjanjian telah lalai atau disebut dengan wanprestasi,” ungkap Madona P, SH salah seorang praktisi hukum di Padang.

Ditambahkannya sebagai langkah dan upaya hukum yang bisa ditempuh adalah, dengan memberi somasi 1, 2 dan 3 atau juga bisa dengan mengajukan gugatan sederhana jika nilai kontraknya kurang Rp.500 juta. Dan gugatan biasa kalau nilai kotraknya lebih dari Rp.500 juta.  

Karena diduga sudah ada pihak yang keluar dari perjanjian tersebut, maka untuk langkah selanjutnya terserah kepada merekalah untuk meyelesaikannya. Tetapi karena ini berhubungan dengan pengunaan uang Negara, maka seharusnya pihak yang telah ingkar dengan perjanjian atau kontrak itu haruslah mempertanggungjawabkannya, akhirnya.

Sedangkan Helmi Moesim anggota DPRD Kota Padang, mengungkapkan semua proyek pembangunan yang tengah berjalan di Kota Padang, yang pendanaannya bersumber pada APBD hendaknya dapat menjadi perhatian berbagai pihak untuk menghindari penyimpangan sekaligus menjaga kualitas serta mutu proyek-proyek tersebut.

Selain pengawasan dari masyarakat, hendaknya juga diikuti oleh OPD terkait untuk menghindari kegagalan pekerjaan.

“Untuk itu kita mengingatkan kepada OPD terkait agar betul-betul dapat melakukan pengawasan terhadap proyek pembangunan yang diberikan kepada pihak ketiga,” harap Helmi Moesim lagi.

“DPRD siap mengawal proyek-proyek pembangunan yang dilakukan oleh kontraktor agar proyek tersebut siap sesuai dengan ketentuannya. Karena salah satu tupoksi DPRD adalah sebagai kontrol pengawasan, ” tegas politisi Partai Berkarya itu lagi.

Sehubungan dengan pembangunan kantor Camat Padang Barat ini, hendaknyalah  mendapatkan pengawasan lebih dari OPD (dalam hal ini DPRKPP Kota Padang), agar hasil pekerjaannya sesuai dengan perencanaan, akhir Helmi Moesim. (tim)

Post a Comment

أحدث أقدم