Pelaku pembalakan liar hutan di kabupaten agam ' makin meraja rela

Agam Sumbar Integritas Media. Com Pelaku pembalakan liar hutan di kabupaten agam ' makin meraja rela, ini dibuktikan ditengah  Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), yang sudah diterapkan oleh Pemerintah Provinsi Sumateran Barat (Sumbar) ternyata tidak berpengaruh terhadap para pelaku tindak pidana khususnya pelaku kejahatan bidang lingkungan dan kehutanan.

Seperti kasus pembalakan hutan yang terjadi di daerah Silayang, Nagari Lubuk Basung, Kabupaten Agam pada hari selasa (28/4/2020). Tim gabungan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resor Agam dan KPHL Agam Raya menemukan lebih dari 37 batang kayu pecahan atau hampir dua meter kubik kayu dalam berbagai ukuran yang merupakan hasil pembalakan liar.


"Temuan ini berawal dari laporan masyarakat tentang adanya aktifitas pembalakan liar di daerah itu. Kayu yang terdiri dari jenis Meranti, Terap dan kayu Kelat tersebut diduga berasal dari kawasan hutan lindung Silayang dan cagar alam Maninjau," ujar Pengendali Ekosistem Hutan (PEH) BKSDA Sumbar Ade Putra saat dikonfirmasi awak media


Diduga kuat kedatangan tim gabungan telah diketahui sehingga pelaku sempat melarikan diri dan hanya menyisakan barang bukti kayu olahan dilokasi. "Mengingat kondisi dan aksesibilitas dengan medan rumit, maka barang temuan tersebut dimusnahkan di lokasi dengan cara mencincang dan merusaknya menggunakan mesin chainsaw agar tidak bisa dimanfaatkan lagi," katanya.


Dijelaskan Ade, Kawasan hutan di Silayang kerap dijadikan lokasi aktivitas pembalakan liar oleh oknum masyarakat. Hal ini mengingat daerah tersebut merupakan kawasan hutan lindung dan cagar alam dengan potensi pepohonan yang relatif masih terjaga dan juga merupakan hulu dari beberapa sungai di daerah Agam Barat.

Sebelumnya pertengahan bulan Maret lalu, terjadi Banjir bandang di nagari Sitalang yang diakibatkan meluapnya aliran sungai sitalang disebabkan curah hujan tinggi. Hasil investigasi tim BKSDA dan KPHL Agam Raya yang menyisiri sungai ke arah hulu, menyimpulkan bahwa terjadinya banjir bandang dipicu oleh aktivitas pembalakan liar, hal ini dibuktikan dengan ditemukannya ribuan material batang kayu disepanjang aliran sungai berikut tunggul bekas tebangan.

"Sesuai dengan undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, kegiatan pengrusakan kawasan cagar alam Maninjau dapat dikenai sanksi pidana penjara maksimal sepuluh tahun," tutupnya.
Mei Ridwan

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama