ninik mamak Bawan, Kecamatan Ampek Nagagi dan ninik mamak Nagari Tiku V Jorong,menuntut agar permaslahan HGU 11 segera diselesaikan perusahaan perkebunan PT. Agra Masang Perkasa (AMP)

AGAM, Integritasmedia .com -Sudah Berulang kali ninik mamak Bawan, Kecamatan Ampek Nagagi dan ninik mamak Nagari Tiku V Jorong, Kecamatan Tanjung Mutiara, Kabupaten Agam Sumatera Barat menuntut agar permaslahan HGU 11 segera diselesaikan perusahaan perkebunan PT. Agra Masang Perkasa (AMP), namun hasilnya tetap nol besar. Rabu (1/7/2020) ninik mamak dua nagari, berikut keponakan juga turun dan langsung datang kelapangan, mendesak perusahan, secepatnya menyelesaikan persoalan HGU 11, yang diserahkan kepada pihak PT, AMP Plantation. Lahan itu diserahkan melalui Pemda Kabupaten Agam, tahun 2004, seluas 4.360 Ha, dengan kesepakatan adalah 30% dari luas, diserahkan sebagai plasma kepada ninik mamak pemegang ulayat, tapi hingga saat ini, janji itu belum ditepati, dan belum jelas titik terang penyelesaiannya. Rombongan itu terdiri dari, Fajri Dt, Rangkayo Kaciak, Ketua Parik Paga Nagari Tiku V Jorong Evi zaldison, berikut anak kemenakan dua Nagari itu. Turun ke HGU 11, rombongan sudah ditunggu Manejement Perusahan PT, AMP Plantation Mulyono, Kordinator Humas PT. AMP Plantatation Mulyono. Fajri Dt. Rangkayo Kaciak yang juga Sekretaris KAN Nagari Bawan minta masalah ini tolong diselesaikan secepatnya, jangan dibiarkan berlarut-larut. Fajri Dt. Rang Kayo Kaciak, mengaku sudah tidak sabar lagi, dan mengaku sudah muak dengan janji-janji perusahaan. Sebelum permasalahan diselesaikan, Fajri Dt. Rangkayo Kaciak dengan tegas minta, mulai hari ini (Rabu-1 Juli 2020) hentikan segala kegiatan di HGU 11. “Mulai hari ini, jelang tuntutan kami dikabulakan, seluruh kegiatan di HGU 11 hentikan”, katanya. Epi Zaldison, memperkuat ketegasan Fajri Dt. Rangkayo Kaciak, dengan permintaan, tolong hargai kesepakatan ninik mamak kami, tolong selasaikan dengan cepat, mulai hari ini kami akan bangun POS dilokasi HGU tersebut, papar Epi Zaldison. Kordinator Humas PT. AMP Plantation bejanji akan akan laporkan secepatnya kepada atasan dan, dan aku Mulyono, pada pertemuan itu tidak ada dari PT. AMP yang hadir dapat memutuskan, tapi Mulyono menyebut, ia ingin masalah ini cepat selesai. “Saya ingin masalah ini cepat selesai”, ngaku Mulyono. Rombongan dari dua nagari itu juga langsung memantau kegiatan lokasi HGU No. 11. Perihnya perasaan rombongan dua nagari itu, melihat pekerja PT.AMP tengah panen buah sawit  di areal tanah ulayat ninik mamak Bawan dan Tiku V jorong. Hibah dan marah memuncak menyaksikan panen, rombongan memperingatkan, mulai Rabu 1 Juli 2020 tidak boleh ada lagi kegiatan dilokasi, dan perintahkan buruh pulang. Mei Ridwan

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama