PT. Trivelia Karya Diduga Gunakan Material Pasir dan Spilit Illegal


Tanah Datar, Integritasmedia. Com - Pemkab Tanah serta Nagari Lubuk Jantan Kecamatan Lintau BuoUtara bersykur dengan adanya investor asing dengan menanamkan sahamnya di daerahnya dalam rangka pembangunan daerah setempat. Sudah lebih 5 tahun ini pembangunan PLTMH Batang Sinamar di daerah Kali-Kalo Nagari Lubuk Jantan berjalan pembangunannya( Mikrohidro atau Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH),  pembangkit listrik skala kecil yang menggunakan tenaga air sebagai tenaga penggeraknya seperti, saluran irigasi, sungai atau air terjun alam dengan cara memanfaatkan tinggi terjunan (head) dan jumlah debit air.


Berbagai persoalan dimulainya pembangunan PLTMH muncul, baik dalam pembebasan lahan, ganti rugi tanah, ganti rugi bangunan yang rusak/retak,jamsostek ketenaga kerjaan, izin amdal, serta izin tambang pasir dan spilit. Dan baru-baru ini Polda Sumbar berhasil mengungkap kasus Illegal minning dilokasi tersebut dengan menangkap 5 orang dan sekarang mereka sedang dalam masa tahanan untuk mempertanggung jawabkan pekerjaannnya katena diduga melakukan illegal minning didaerah Kalo-kalo tersebut. 


Sabtu 21/11/202 media ini dan Syaiful Dtk dari media wawasan datang kelokasi tersebut setelah dapat informasi dari masyarakat serta tokoh masyarakat setempat karena seabrek perseolan tentang pembangunan PLTMH itu tak kunjung selesai. 


Security setempat halangi media ambil Fhoto

Salahsatu warga berinisial A menyampaikan bahwa rumahnya sampai dengan saat ini belum ada ganti rugi dari perusahaan,sebab perusahaan tersebut beberapa waktu lalu dalam pekerjaan tersebur memakai blessting dan alat berat. Ucapan senada juga disampaikan Z kepada awak media bahwa lokasi tanah perkebunannya juga belum ada ganti rugi dari perusahaan tersebut.


Selanjutnya awak media menuju lokasi pekerjaan tersebut,namun dihalangi oleh pihak perusahaan walaupun telah minta izin dan memperkenalkan diri selaku pers yang melaksanakan tugasnya sebagai salah sosial kontrol dalam pembangunan . 

Disampaikan oleh securitynya bahwa tidak boleh masuk kelokasi proyek, apalagi mengambil fhoto, dan harus ke mess/untuk konfirmasi. Sesampai di kantor tersebut awak media juga dilarang mengambil fhoto oleh security . 
Selanjutnya awak media bertemu dengan orang yang dIpercaya oleh perusahaan tersebut untuk diminta keterangan. Danil yang yang diminta klarifikasi tentang pelaksanaan pembangunan PLTMH itu juga melarang awak media untuk membawa kamera kedalam kantor/mess tersebut. Danil juga mengatakan bahwa dia juga mantan LSM, serta menanyakan apakah media kami telah tetdaftar di kesbangpol, ujar Danil kepada awak media. 

Selanjutnya Danil menyampaikan bahwa tentang ganri-rugi pihak perusahaan telah beberapa kali memberikan gantirugi,sedangkan untuk izin pemakaiam blessting sedang diurus perpanjamgan izinnya,ujar Danil. 

Mengenai izin tambang pasir dan spilit yang digunakan oleh perusahaaan PT. IMP ( Ikhwan Mega Power) yang disubcontnya ke PT. Trivelia Katya oleh Syaiful Dtk yang datang kelokasi bersama media ini menanyakan langsung  ke Pimpinan PT. Trivelia Karya   via WA. 

Dan pimpinan PT. Trivelia Karya melemparkan tanggungjawabnya selaku yang bertanggungjawab penuh tentang indikasi perusahaan tersebut yang menggunakan pasir dan spilit illegal tersebut melemparkan tanggungjawab kepada Nitting Haidor yang ada dilokasi proyek.Namun sampai berita ini diturunkan belum ada kejelasan dari pimpinan PT. Trivelia Karya maupun Nitting Haidor tentang indikasi perusahaan tersebut menggunakan pasir dan spilit Illegal. 





Selanjutnya media mengkonfirmasikan kepada Ketua Ormas Pekat IB dan juga sebagai Ketua  KWRI ( Komite Wartawan  Reformasi Indonesia)  Bonar Surya Winnata, S. Sos.Bonar menyampaikan bahwa para jurnalis dalam meliput du lindungi oleh oleh undang pers no. 40 tahun 1999 serta mempunyai kode etik jurnalistik dalam meliput dan membuat berita, apalagi dengan melarang awak media kelokasi proyek dan dilarang mengambil fhoto pekerjaan yang sedang berlangsung tersebut,ini patut dipertanyakan, apalagi Danil  mengatakan bahwa dia pernah/mengaku sebagai LSM. Dan tentang menanyakan apakah media Bapak sudah melapor ke kesbangpol setempat ????.Disini saja Danil yang mengaku-ngaku pernah di LSM sudah terlihat bahwa dia tidak mengetahui samasekali tentang legalitas media dan jalur media untuk bermitra dengan pemerintahan setempat. Sebah perusahaan media tersebut jika ingin bermitra dengan pemerintahan setempat jalurnya ke humas dan kominfo setempat, apalagi media yang bersangkutan telah terdaftar di Kemenkumham. 

Lebih jauh Bonar menyampaikan bahwa sampai saat sekarang ini tentang Izin tambang pasir serta spilit,sepengetahuannya  belum ada izinnya di daerah Tanah Datar ini karena pengurusan izinnya itu wewenang dari Propinsi. Bonar selaku Ketua Ormas Pekat IB dan Ketua KWRI Tanah Datar mengharapkan aparat/instansi terkait untuk menindak lanjuti/crosscheck kelokasi tersebut, karena masih menggunakan alat berat yang menyebabkan kerusakan ekosistem lingkungan,serta mengusut tuntas tentang izin tambang pasir dan spilit yang diduga tidak mengantongi izin yang digunakan oleh perusahaan tersebut, ujar Bonar. ( Antoncino) 



Post a Comment

أحدث أقدم