Hadir Kembali " Pembebasan Denda Serta Gratis BBNKB II Kendaraan.Bermotor"


Limapuluhkota, Integritasmedia.com—Pemprov Sumbar kembali memberikan keringanan bagi pemilik kendaraan bermotor di daerah ini. Keringanan tersebut berupa penghapusan sanksi administrasi atau denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan penghapusan sanksi administrasi atau denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).Untuk pembayaran tersebut dapat dilakukan pada seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pelayanan Satu Atap (Samsat) di Sumbar.Pembebasan denda tersebut digelar mulai  Jumat 15 Oktober 2021 hingga Senin, 15 Desember 2021 mendatang.

Haliman (Kepala UPTD)


Abral 

Kepala UPTD Samsat Limapuluhkota Haliman didampingi Plt Kasi Penetapan dan Penerimaan Abral mengatakan keoada media ini beberapa waklu mengatakan.bahwa pembebasan denda tersebut digelar mulai hari ini, Jumat, 15 Oktober 2021 hingga Senin, 15 Desember 2021 mendatang.


“Yang kita hapus adalah sanksi administrasi atau dendanya. Jika pemilik terlambat membayar PKB/BBNKB, tidak dikenakan biaya. Meskipun sudah terlambat beberapa tahun lamanya, tidak bayar denda,” 


Dikatakan, kebijakan penghapusan denda PKB dan BBNKB ini dimaksudkan untuk mendorong peningkatan partisipasi wajib pajak agar segera melunasi kewajibannya, dan juga untuk optimalisasi pendapatan daerah dari PKB dan BBNKB.


Tak dipungkiri pula, terjadinya perlambatan pertumbuhan ekonomi nasional, berdampak pada menurunnya kemampuan daya beli masyarakat. Lebih jauh, berpengaruh pula pada pembayaran pajak kendaraan.

Disampaikannya juga bahwa memberikan keringanan kepada wajib pajak dengan membebaskan denda kendaraan bermotor di masa pandemi Covid-19.

Diberikannya pembebasan ini bertujuan untuk meringankan wajib pajak di masa pandemi Covid-19. Kebijkan ini dilakukan Bapenda karena wabah Covid-19 telah merusak sendi-sendi perekonomian masyarakat.

Selain itu penghapusan ini juga bertujuan untuk mendorong wajib pajak terutama pemilik kendaraan untuk membayarkan pajak kendaraannya yang telah jatuh tempo.

Sanksi administratif yang dihapus diantaranya denda yang dikenakan terhadap keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB II. Kemudian, gratis BBNKB II Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor untuk kendaraan mutasi dalam dan luar Provinsi Sumbar.

Haliman menyebutkan, keringanan tersebut adalah untuk denda administrasi pajak. Denda itu bagi pemilik kendaraan bermotor yang terlambat membayar pajak. Atau yang menunggak pajak kendaraan bermotor.

“Kita memahami dengan minimnya daya beli masyarakat membuat perekonomian menjadi lesu. Jelas ini juga berpengaruh pada ketaatan masyarakat membayar pajak. Untuk itu kita berikan keringanan dalam membayar pajak,” imbuh Haliman.

Dengan memberikan pemutihan, kata Haliman, denda itu diharapkan pemilik kendaraan bermotor kembali membayar pajak. Kemudian untuk pemilik kendaraan yang belum atas nama sendiri, juga dapat melakukan balik nama. Baik itu untuk plat kendaraan yang no BA, juga untuk sama-sama plat BA.

“Untuk bea balik nama juga kita bebaskan, baik untuk plat nomor Sumbar maupun dari luar Sumbar, seperti dari plat B ke BA,” papar Haliman.

Kami harapkan, masyarakat memanfaatkan kesempatan ini untuk membayar pajak kendaraan bermotornya,” pungkasnya.(Antoncino)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama