𝘿𝙚𝙬𝙖𝙣 𝙋𝙚𝙧𝙬𝙖𝙠𝙞𝙡𝙖𝙣 𝙍𝙖𝙠𝙮𝙖𝙩 𝘿𝙖𝙚𝙧𝙖𝙝 (𝘿𝙋𝙍𝘿) 𝙆𝙖𝙗𝙪𝙥𝙖𝙩𝙚𝙣 𝙏𝙖𝙣𝙖𝙝 𝘿𝙖𝙩𝙖𝙧 𝙢𝙚𝙣𝙜𝙜𝙚𝙡𝙖𝙧 𝙍𝙖𝙥𝙖𝙩 𝙋𝙖𝙧𝙞𝙥𝙪𝙧𝙣𝙖 𝙋𝙚𝙣𝙮𝙖𝙢𝙥𝙖𝙞𝙖𝙣 𝙆𝙚𝙥𝙪𝙩𝙪𝙨𝙖𝙣 𝘿𝙋𝙍𝘿 𝙩𝙚𝙣𝙩𝙖𝙣𝙜 𝙍𝙚𝙠𝙤𝙢𝙚𝙣𝙙𝙖𝙨𝙞 𝘿𝙋𝙍𝘿 𝙩𝙚𝙧𝙝𝙖𝙙𝙖𝙥 𝙇𝙆𝙋𝙅 𝘽𝙪𝙥𝙖𝙩𝙞 𝙏𝙖𝙣𝙖𝙝 𝘿𝙖𝙩𝙖𝙧 𝙩𝙖𝙝𝙪𝙣 2024.

Batusangkar,IntegritasMedia.com

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Anton Yondra didampingi Wakil Ketua Nurhamdi Zahari dan Kamrita, Sekretaris Dewan, serta dihadiri 26 anggota DPRD, Forkopimda, Pj. Sekda Elizar, Staf Ahli, Asisten, Kepala OPD, Camat, Wali Nagari dan undangan lainnya. Pada hari, Kamis, 10 April 2025 di aula istimewa DPRD Tanah Datar


Ketua DPRD Anton Yondra menyampaikan, hasil keputusan DPRD Tanah Datar Nomor 100.3.3/3/KPTS/DPRD-TD/2025 memuat tentang rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati Tanah Datar tahun 2024. 


"Rekomendasi DPRD Kabupaten Tanah Datar terhadap LKPJ Bupati Tanah Datar Tahun 2024 menghasilkan sebanyak 36 Rekomendasi yang dibacakan Wakil Ketua Kamrita," sampainya.


Dikatakan Anton Yondra, rekomendasi yang sampaikan berupa kritik, pemikiran dan saran yang bersifat konstruktif terhadap kebijakan, program dan kegiatan yang telah dilaksanakan pada tahun anggaran 2024.


"Rekomendasi meliputi penyusunan perencanaan dan anggaran pada tahun berjalan dan tahun berikutnya, penyusunan Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah, atau kebijakan Strategis Kepala Daerah," terangnya.


Dikesempatan itu, Anton Yondra atas nama DPRD Tanah Datar juga menyampaikan apresiasi kepada pemerintah daerah yang telah mampu menjaga inflasi terutama dalam menjaga stabilitas harga kebutuhan bahan pokok dan pembayaran tunjangan ASN dan Non ASN tepat waktu sehingga aktifitas perekonomian masyarakat sehingga tidak begitu berdampak seperti daerah-daerah lainnya.


Sementara itu Bupati Eka Putra dalam sambutannya sampaikan, sebagaimana yang ditetapkan pada pasal 18 ayat 1 (satu), LKPj disampaikan oleh kepala daerah dalam Rapat Paripurna DPRD yang dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir. 


"Alhamdulillah, LKPj Bupati Tanah Datar tahun 2024 telah disampaikan pada tanggal 6 Maret 2025 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.


Bupati menambahkan, tahapan dan proses pembahasan tersebut pastinya membutuhkan waktu dan konsentrasi untuk melakukan analisis terhadap LKPJ Bupati Tanah Datar tahun 2024, sehingga dapat memberikan masukan dan saran serta rekomendasi yang akan ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.


"Dengan harapan penyelenggaraan pemerintahan daerah ke depan, mengarah kepada terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang baik, atau yang kita kenal dengan good governance," ulas Eka Putra.


Diungkapkan Eka Putra, ia menyampaikan terima kasih karena pembahasan LKPJ oleh DPRD Kabupaten Tanah Datar dapat diselesaikan sebelum berakhirnya batas waktu yang ditetapkan 30 hari setelah LKPj disampaikan oleh kepala daerah dalam Rapat Paripurna DPRD. 


"Dengan memperhatikan capaian kinerja program dan kegiatan, serta pelaksanaan peraturan daerah dan/atau peraturan kepala daerah, dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah," sampai Bupati.


Bupati tambahkan, rekomendasi DPRD sebagaimana yang telah kita dengarkan secara bersama-sama, merupakan bahan dalam penyusunan perencanaan pada tahun berjalan dan tahun berikutnya, penyusunan anggaran pada tahun berjalan dan tahun berikutnya dan penyusunan peraturan daerah, peraturan kepala daerah, dan/atau kebijakan strategis kepala daerah.


"Saya atas nama Pemerintah Daerah menyampaikan terima kasih kepada pimpinan DPRD, anggota dan semua unsur atas kerjasama dan kolaborasi telah suksesnya pelaksanaan pemilihan umum yang berlangsung dengan aman dan lancar, tentunya atas kerjasama dan kolaborasi semua unsur di Kabupaten Tanah Datar," pungkasnya. 


Pewarta : Bonar Surya





Post a Comment

Lebih baru Lebih lama