Sawahlunto ( Sumbar ),Integritamedia.com
Terkait kasus yang menimpa Sarlina SE M.Par, yang sekarang bekerja sebagai staf di kantor camat berangin kota sawah lunto.mengtakan kepada media bebrapa waktu lalu bahwa ini merupakan perampasan haknya sebagai aparatur sipil negara oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sawahlunto.
Di sampakainnya kejadian berawal dari perkenalannya dengan Hj Aminah malik yang bekerja di divisi marketing haji dan umroh ketika sarlina kuliah untuk mengambil S2 di suatu perguruan tinggi dijakarta.
Dengan perkenalannya itu Hj Aminah malik kemudian mempromosikan perusahaannya kepada sarlina untuk ikut dalam perjalanan haji dan umroh melalui PT.Arminareka kepada jemaah wirid pengajian sebanyak lima belas orang, karena sarlina sebelumnya bekerja di kasi promosi dinas pariwisata sawah lunto.
Sarlina yang sekarang tinggal di desa rantih juga mengatakan bahwa dalam persoalan ini sudah selesai di PTUNkan dan berlanjut ke Pengadilan Negeri Sawahlunto,dam dalam persidangan ini dimenangkan oleh Sarlina.dengan keputusan pengadilan Dan dengan kasus tersebut Hj Aminah telah divonis dengan sepuluh bulan penjara.
( Saelina ) |
Sarlina mmenyebutkan juga bahwa "dia tidak berniat menipu dan juga tidak menipu seperti yang di dituduhkan kepadamya oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD)Sawahlunto ".
Dan sangsi yang diberikan BKD kepadanya selama ini dengan menurunkan pangkat dan golongan IIIC menjadi IIIB serta pemotongan gaji .Di tambahkannya juga bahwa dia hanya ingin menuntut haknya kembali ujar sarlina dengan air mata yang berlinang.(Bo)
Posting Komentar