Pengurus Baru KAN Batu Kambing Dipertanyakan Warga, Walinagari Beri Penjelasan


Agam ,Batu Kambing Integritasmedia.com Sejumlah warga Nagari Batu Kambing, Kecamatan Ampek Nagari, Kabupaten Agam mempertanyakan kepengurusan baru Kerapatan Adat Nagari (KAN) setempat.

Masyarakat menduga terjadi kongkalingkong pemilihan pengurus baru KAN Batu Kambing yang melibatkan wali nagari setempat.

Informasi yang dihimpun awak media ini, sejumlah masyarakat merasa tercengang dengan terbentuknya kepengurusan KAN yang baru tampa ada pemberitahuan yang sah.

"Setahu kami, surat undangan dari wali nagari adalah tentang rapat mengenai adat salingka nagari, bukan pembentukan pengurus KAN, tahu-tahu sudah terpilih saja pengurus baru, ada apa?" ujar salah seorang warga yang enggan memberitahukan namanya.

Dengan ujuk-ujuk itu sambungnya, warga menduga pemilihan pengurus KAN Nagari Batu Kambing sudah tidak lagi transparan. Harusnya, pemilihan pengurus KAN harus bebas dari intervensi pemerintahan nagari.

"Ini yang anehnya, kop undangan adalah dari nagari, bukan KAN, sehingga kami bertanya-tanya apakah KAN tidak bisa menerbitkan undangan sendiri," katanya.
Merespon keresahan warga tersebut, Wali Nagari Batu Kambing, Fadrizal saat ditemui awak media, Senin (25/4) angkat bicara. Fadrizal memberikan penjelasan terkait keresahan warganya terkait terbentuk pengurus KAN baru.

Disebutkan, pada 12 Februari 2022 pihaknya memang mengundang para ninik mamak dan tuanku kali untuk menghadiri rapat koordinasi adat salingka nagari di kantornya.

"Dalam rapat itu ada tiga kategori pembahasan yakni yang pertama persoalan pasar, kedua merespon surat dari kantor bupati yang meminta SK pengurus KAN, ketika membicara tentang adat salingka nagari," sebutnya.

Terkait terbentuknya kepengurusan baru KAN Batu Kambing yang bertepatan pada agenda rakor itu, Fadrizal sama sekali tidak mengetahui. Pasalnya, usai pembahasan tiga agenda itu, ia menutup rakor dan pergi meninggalkan ninik mamak dengan pembahasan mereka.

"Pada saat itu, setelah rakor ditutup saya keluar, tinggal para ninik mamak di dalam ruangan itu. Di dalam ruangan ada pengurus KAN yang lama. Saya memang mendengar adanya voting. Tapi sebagai walinagari saya tentu tidak bisa intervensi banyak, apalagi saya baru menjabat wali nagari," terangnya.

Saat itu ia memang menduga telah terjadi voting pengurusan KAN Nagari Batu Kambing. Menurutnya, momen tersebut diambil ninik mamak karena pada rakor itulah pertama kalinya para ninik mamak hampir 70 persen hadir.

"Mungkin selama ini susah ninik mamak berkumpul, mungkin saat itu banyak yang hadir maka dibuatlah keputusan itu. Tapi alasan persisnya saya tidak tahu," ucapnya lagi.

Dikatakannya, pada saat itu data atau SK pengurus KAN yang diminta oleh Sekretariat Daerah melalui surat nomor 420/23/DPMN/I-2022 yang ditandatangani Sekda Agam sudah harus dikirim paling lambat 7 Februari 2022.

"Barangkali itu penjelasan dari saya, untuk lebih dalamnya silakan bertanya ke para ninik mamak, atau Bamus. Semoga penjelasan ini bisa menjawab keresahan warga," tutupnya.(Mei Ridwan)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama