Polresta Payakumbuh Jerat Tersangka Penusukan Membabi Buta Pasal 351 Ayat 3 KUHP

(Korban Rozi )

Payakumbuh,Integritasmedia.com – Selasa 4 Juli 2017 lalu telah terjadi penganiayan terhadap Rozi yang di lakukan oleh Luis di Ruko Jl Ahmad Yani Yani Ketaping Labuah Basilang Kecamatan Payakumbuh Sumatera Barat pada pukul 22,00.WIB.Penusukan yang dilakukan oleh pelaku Luis secara membati buta tersebut mengakibat  korban Rozi di rawat di RSUD WD Moechtar payakumbuh.Korban mendapat berbagai tusukan tersebut di antaranya  Bahu,tangan,dan kaki ,karena kondisi korban Rozi parah maka pihak rumah sakit melakukan operasi pada pagi harinya.

Pelaku Luis (Firdawrwis Bin Darwis) 45 th  telah di amankan di Polresta Payakumbuh setelah di lakukan penangkapan,penahanan serta pemeriksaan melalui Satreskrim, tersangka pelaku penusukan yang beralamat di kelurahan Tegal Rejo RT 6, kecamatan Lawang Kidul, kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan.

Reka yang mantan Istri Luis (Firdarwis Bin Darwis) pelaku penusukan menjelaskan kronologis  kepada media  di Polres kota Payakumbuh, Rabu (5/7)," sewaktu membersihkan toko (ruko) di kawasan labuah silang Rozi bersama Reka, korban langsung mengantarkan Reka ke rumah sang bibi di Tanah Mati, kecamatan Payakumbuh Barat. Tak berselang lama, korban kembali kembali ke ruko berlantai tiga untuk beristirahat di antar Reka , namun saat membuka Rolling pintu ruko, tersangka yang bernama Firdarwis diduga langsung memegang dan menganiaya korban menggunakan pisau cuter. Akibatnya korban mengalami luka robek disejumlah bagian tubuhnya. Diantaranya,  tangan kiri, betis bagian kanan dan paha," jelasnya.

Di sampaikan juga oleh Reka bahwa Luis ( Firdarwis Binti Darwis ) memang mantan suaminya karena pada bulan Januari 2017 telah ada keputusan Pengadilan bahwa mereka selaku suami istri cerai,namun karena Luis belum terima putusan cerai tersebut,selanjut Luis banding ke Pengadilan Tinggi,juga keputusan dari pengadilan Tinggi tersebut juga sama yaitu mereka pisah alias cerai,dan karena tidak puas juga Luis langsung langsung kasasi,sampai berita ini di turunkan keputusan Kasasi dari MA belum turun,ujar Reka

Lebih lanjut Reka menyampaikan bahwa Rozi adalah teman lamanya,dan Reka ingin berusaha di Kota Payakumbuh untuk membuka usaha Baby Shop untuk berwirswasta karena Kota Payakumbuh menjanjikan untuk usaha tersebut.Kebetulan karena Rozi profesinya rekanan yang ada proyeknya di Payakumbuh,maka Reka minta tolong untuk mencarikan tempat yang strategis untuk membuka usaha Baby Shop tersebut,dan tempat yang ada tersebut berada di tempat kejadian penusukan ,dan tempat itu baru beberapa hari dapat oleh Rozi,dan belum di tempati untuk usaha karena masih dalam pembenahi,namun tanpa terduga inilah kejadiannya.ujar Reka.

Sementara itu Kapolsek kota Payakumbuh Kompol Russirwan melalui Kasat Reskrim IPTU wawan dermawan, S.I.K didampingi Kanit I Resum. IPDA Syafri SH saat ditemui media di ruang kerjanya, Rabu (5/7), membenarkan apa yang dilakukan tersangka.

Akibat dari perbuatan tersebut, dikatakan IPDA Syafri, tersangka dikenakan pasal 351 ayat 3 KUHP tentang perbuatan penganiayaan. “ yang mengakibatkan orang lain luka parah dan di operasi. Dan dari kejadian ini, pihak Polresta Payakumbuh juga telah mengamankan barang bukti sebilah pisau cutter yang digunakan tersangka untuk melakukan penusukan sebagai barang bukti," terangnya.

Serta kita selaku aparat  hukum dengan kejadian  yang mengakibatkan orang lain korban,maka pihak Polresta Payakumbuh akan membuat surat penahanan pada malam harinya Rabu 5 Juli 2017 terhadap tersangka dan  Polresta telah melakukan penahanan terhadap tersangka sejak kejadian tersebut,dan juga sesuai dengan laporan Polisi Polisi Nomor : LP/K/238/VII/2017/Res,tanggal 05 Juli 2017 ujar  IPDA Syafri.(Anthon Chino)

Post a Comment

أحدث أقدم