Limapuluh Kota Hampir Klimaks

.
Limapuluhkota (Sumbar).Integritasmedia.com - Pemerintahan kabupaten Limapuluhkota bikin sensasi,Bupati Irpendi Arbi tunaikan rukun Islam ke- 5 yaitu naik haji ke Mekkah,Wakil Bupati Ferizal Ridwan lantik Yendri Thomas sebagai Sekda dan dua pejabat Eselon 2 lainnya.

Ini memang sangat fantasttik dan juga menunjukkan bahwa apa yang di khawatirkan oleh masyarakat umum serta tokoh masyarakat kabupaten Limapuluh kota yang selama ini cuma berupa angin mamiri tentang ketidak harmonisan kedua pejabat public ini terungkap dengan pelantikan Sekda serta 2 pejabat eselon 2 lainnya oleh Ferizal Ridwan yang merupakan Wakil Bupati,dan sepeninggal Bupati Irpendi Arbi menjabat Bupati.

Rotasi jabatan ini, berlangsung ketika Bupati Irfendi Arbi naik haji. Publik menilai, kegaduhan ini menjadi barang langka. Perlu Gubernur dan Mendagri turun tangan.

“Tidak ada sidang Baperjakat,” kata Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah Limapuluh Kota Aneta Budi Putra, waktu di konfirmasi media,dan juga  jabatannya juga ikut diganti oleh Wabup.
Di sampaikan oleh Budi menyebut,seharusnya  sesuai dengan aturan, jika ada rencana mutasi di lingkungan pemerintah daerah, harus melibatkan Baperjakat.

“Sepengetahuan saya selaku Plt. Kepala BKD, tidak ada usulan kegiatan mutasi di lingkungan pemkab setempat,” ujar Aneta Budi Putra.

Pengganti Aneta Budi, yakni Deswan Putra yang sebelumnya sebagai Kepala Badan Penyuluhan (BP4K). Belakangan, BP4K ini dibubarkan.

Wabup juga melantik M Khalid, yang sebelumnya Kadis Kehutanan, menjadi Kepala Dinas Holtikultura (Pertanian). Khalid ini, menggantikan posisi Plt Kadis Pertanian Eki Hari Purnama.

Wabup juga mengumumkan, pengembalian jabatan Yendri Thomas yang beberapa bulan lalu dicopot Bupati Irfendi Arbi, sebagai Sekdakab. Plt Sekdakab M Yunus mengaku, sebagai pejabat Sekda, dia tidak pernah diundang mengikuti sidang Baperjakat.

M.Yunus sewaktu di konfirmasi media  menyebutkan  bahwa statusnya sebagai Plt diperkuat dengan SK Gubernur Sumatera Barat.

Yunus diamanahkan menjadi Plt, oleh pak Bupati,”.bahwa dia mengaku, belum menerima surat dari Gubernur, soal pengangkatan Sekdakab.

Berbeda dengan Khalid dan Deswan Putra yang diambil sumpah jabatannya oleh Wabup Ferizal Ridwan, Yendri Tomas menurut Wabup, tidak dilantik dan tidak diambil sumpahnya, karena dia hanya ingin mengembalikan posisi pejabat nonjob tersebut.

“Tugas terberat ke depan adalah meluruskan kebijakan yang salah dan melanggar aturan. Karena kebijakan pengangkatan sejumlah pejabat termasuk mempelaksanatugaskan (Plt) pejabat, termasuk menonjobkan pejabat, menurut aturan, itu tindakan yang salah dilakukan Bupati. Saya hanya berusaha meluruskan sesuai aturan,” tegas Ferizal Ridwan.

Ferizal Ridwan juga meminta agar pejabat bekerja profesional dalam membuat kebijakan. “Kebijakan untuk melantik pejabat di lingkungan pemkab Limapuluh Kota ini akan berlanjut beberapa hari kedepan. Jika Bupati pulang kita harap dia bisa melihat kondisi yang baik ini,” harap Ferizal Ridwan.

Sebelum berangkat ke Tanah Suci, Irfendi Arbi di hadapan ASN, Wabup Ferizal Ridwan, Ketua DPRD dan Forkompinda dalam acara Peringatan Hari Koperasi dan Anti Narkoba di IKK Sarilamak, meminta tidak ada pelantikan.

Dalam surat yang diteken Bupati Irfendi Arbi, di poin kedua ditegaskan, Plt Bupati tidak boleh menjalankan kebijakan yang sifatnya penting seperti halnya mutasi.

Melihat situasi yang makin menunjukkan klimaksnya berbagai tokoh masyarakt mulai berkomentar terus di berbagai kantor maupun warung kopi,salah satunya adalah Awaluddin Ayyub yang merupakan Ketua LSM Ampera.Awaluddin meyampaikan ini memang sangat mengganngu stabilitas roda pemerinthan di Kabupaten Limapuluhkota maupun tentang pembngunan Luhak nan Bungsu ini.Jika Sekdakab suatu daerah di lantik,biasanya di hadiri oleh pejabat dari pemprof,namum pada pelantikan Sekdakab yang dilakukan di pemrintahan kabupaten Limapuluhkota JUmat kemaren pihak dari pemerinthan kabupaten Limapuluh kota tidak ada kelihatan sama sekali,ini harus kita pertanyakan apakah legalitas tentang pengangkatan Sekdakab tersebut telah sesuai dengan aturan yang berlaku.dan selaku pemerhati pemerintahan serta seluruh lapisan masyarakat selaku salah seorang Ketua LSM yang ada di Sumatera Barat,Awaluddin mengharapkan turun tangannnya pemprof atau Kementrian Dalam Negeri untuk menyelesaikan konflik 2 pejabat yang jadi panutan masyarakat apalagi para pejabat di Limapulu kota supaya roda pemerintahan serta pembangunan berjalan dengan cepat dan lancaruntuk mencapai masyarakat yang sejahtera di kabupaten Limapuluh Kota ini.

Awaluddin Ayyub menyampaikan sesuai dengan pepatah Minang “Adaik pemimpin Tahan upek, mahukum adie dan bakato bana.Jikok pamimpin sairiang batuka tagak,disinan rakyat mangkonyo bimbang.

Di harapkan ke depannnya seiring sejalanlah Bupati jo Wakil Bupati membangun Limapuluh Kota,ini harapan seluruh masyarakat Limapuluhkota,ujar Awaluddin Ayyub.

Wabup Lampaui wewenang,dan Undang-Undang 23 tahun 2014 dan Peraturan Administrasi Keuangan Negara?
Terkait dengan mutasi pejabat tinggi di lingkungan Pemkab Limapuluh kota,jasman Rizal kabiro 
Humas Pemprof Sumbar dalam press rellisenya mengatakan bahwa wabup Ferizal Ridwan minta izin kepada Gubernur untuk melantik beberapa pejabat,dengan tegas Gubernur Irwan Prayitno menolak.Karena kewenangan wabup yang di berikan oleh BupatiIrpendi arbi hanyalah melaksanakan tugas Bupati-tugas Bupati selama menunaikan haji ke tanah suci.Dan tugas serta wewenang tersebut sesuai dengan SK yang tertulis sesuai dengan SK Pelimpahan wewenang Bupatikepada Wakil Bupati,serta Wabup dilarang melakukan mutasi.

Hal ini lantaran Wakil Bupati bukanlah pejabat pembina  kepegawaian,sehingga dalam hal ini,tidak ada kewenangannya menerbitkan SK mutasi pegawai.Dan dengan demikian SK yang di terbitkan pada hari Jumat 18/8/2017 oleh Wakil Bupati Ferizal Ridwan tersebut tidak sah.

Dan di point lain juga di terangkan oleh Jasman Rizal bahwa menyangkut batasan kewenangan sudah di atur dengan tegas dalam SK pelimpihan ,Sesuai dengan point pelimpahan kewenangan Bupati kepada Wakilnya.bahwa kedudukan Wabup adalah melaksanakan tugas-tugas Bupati selama cuti .jadi,kedudukan Wabup tidak berubah,walaupun telah ada SK pelimpahan kewenangan Bupati kepada Wakil Bupati untuk melaksanakan tugasnya selama cuti.

Ponit ke - empat ,Wabup bukanlah pejabat pembina kepegawaian daerah.dalam hal in wabup telah melampaui kewenangannnya dan apa yang dilakukannnya tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Disisi  lain tokoh masayarakat dan pengacara Syamsurizal rang Pikumbuah yang sekarang berdomisili di Kota Solok mengatakan juga bahwa tentang Undang-Undang 23 tahun 2014 ini apakah PP (Peraturan Pemerintah) telah ada untuk memback- up terhadap Undang-Undang 23 tahun 2014,sebab apabila pejabat ASN (Aparatur Sipil Negara ) di angkat selaku pejabat,otomatis melekat administrasi keuangannnya,apakah telah sesuai dengan administrasi keuangannnya ?.(Anthon hino)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama