Batas Wilayah Telan Korban Jiwa

Kapolsek Harau AKP J.Lumbantaruan SH,Hadiri Pemakaman Erwin,Serta langkah -langkah Yang di  Ambil bersama Camat/Forkopimca Dalam Penyelasaian Sangketa Tapal Batas
Limapuluhkota (Sumbar).Integritasmedia.com – Tragedi berdarah yang telah menelan jiwa seorang warga Pilubang Erwin (34) tahun yang meninggalkan seorang anak dan istri,serta Teddy Sutendi anggota DPRD Limapuluhkota dari Fraksi hanura dan Tito adik Teddy Sutendi yang sekarang keduanya di rawat secara intensif di rumah sakit,meninggalkan luka yang mendalam baik bagi keluarga yang meninggal dunia maupun bagi korban yang di rawat di rumah sakit.
 
Kapolsek AKP..J.Lumbantoruan SH
AKP JL.Taruan SH yang dijumpai di kantornya di daerah Tanjung Pati setelah sehari kejadian berdarah tersebut mengatakan bahwa tragedy berdarah yang menelan korban jiwa itu terpicu sangketa tanah di perbatasan dua Nagari yang bertetangga ,Nagari Pilubang dan Nagari Taram.
 
Selaku Kapolsek Harau,Jl taruan sesuai dengan instruksi dari Kapolres Limapuluhkota AKBP Haris Hadi Sik.MM mengatakan bahwa kedua Nagari itu merupakan masuk wilayah hukum Polsek Harau.Mulai dari tragedy itu terjadi sampai dengan berita ini di turunkan,anggota Polsek Harau dengan anggota Polres Limapuluhkota lakukan siaga penuh  di dua Nagari itu untuk mengantisipasi kejadian rentetan yang tidak di ingini oleh kedua belah pihak.
 
Di sebutkannya bahwa anggota Polsek Harau mengiringi ambulance yang membawa ( alm) Erwin ke rumah sakit Bhayangkara Padang Minggu 9/9-2017 jam 17.30 WIB  untuk di autopsi jenazahnya
 
Disampaikan juga oleh JL.Tarauan bahwa pemakaman pada hari Senin 10/9-2017 berkisar antara jam 10.15 – 11.55 di Jorong Koto Nan Gadang Nagari Pilubang tersebut juga di hadiri oleh Camat Harau Deky Yusman serta Ninik Mamak ke dua Nagari serta aparat Polsek dan Polres Limapuluhkota dan masyarakat Nagari Pilubang.
 
Setelah pemakaman berlangsung  Kapolsek Harau,Ninik Mamak ke dua Nagari dan Forkopimca  setempat mengadakan musyawarah mufakat untuk menyelesaikan masalah yang melanda ke dua daerah tersebut setelah pasca prosesi pemakaman Erwin yang merupakan kasus penganiayaan, telah di lakukan pertemuan di dalam rumah Bagindo Datuak Piliang juga di hadiri oleh NiniK MAMAK Kaum Melayu ,Piliang,Sekretaris Nagari perangkat Nagari lainnya.
 
Dalam musayawarah tersebut telah dapat beberapa kesimpulan : 1.bahwa proses hukum sedang berlangsung dan supaya warga Pilubang supaya mendukung proses yang sedang berjalan ini,2.Bahwa di TKP tidak diperbolehkan ada aktivitas,3.ke dua belah pihak saling menahan diri sebelum adanya solusi penyelasain permasalahan,4.Tidak ada pekerjaan proyek pemerintah di kawasan tanah/lahan yang dalam permasalahan,5.Menunggu adanya kesepakatan dari kaum Suku Melayu di kedua belah pihak baik Nagari Taram maupun Nagari Pilubang untuk mencari solusi permasalahan batas wilayah atau kepemilikan tanah ulayat.
 
Lebih lanjut di sampaikan oleh JL Taruan selaku kapolsek Harau mengatakan bahwa langkah selanjutnya yang di ambil oleh Kepolisian sector Harau bersama Camat/Forkopimca  dalam penyelasian  masalah yang telah melanda ke dua Nagari itu adalah : 1.Memberikan pengertian bahwa perkara sedang dalam proses hukum dan marilah kita hormati bersama dan saling menjaga diri,2. Memberikan pandangan kepada ke dua Nagari yaitu Pilubang dan Taram  untuk membahas permasalahan secara adat dengan melibatkan KAN,LKAAM karena ini menyangkut ulayat Nagari,3.Mendorong dan memfasilitasi agar permasalahan di bicarakan sesegera mungkin terutama di tingkat Kaum yang saling mengklaim kepemilikan tanah ulayat,4.Memberikan solusi bersama dengan melibatkan Lembaga  Adat (KAN,LKAAM Kecamatan dan Kabupaten,5.Pemerintahan Kecamatan akan membuat telaah staf setiap perkembangan permasalahan untuk saling mendukung untuk selesainya dan terciptanya Kamtibmas.Itulah  beberapa kesimpulan yang dapat di hasilkan serta langkah-langkah yang di ambil oleh Polsek Harau ,Camat dan Forkopimca Kecamatan Harau dalam rangka penyelesaian tanah ulayat antara dua Nagari itu,ujar AKP JL.Taruan.(Anthon Chino)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama