Maiza Saputra Wakili Sumbar ke Pemilihan Pelajar Pelopor Nasional

Limapuluhkota (Sumbar).Integritasmedia.com - Maiza Saputra, siswa Sekolah Menagah Atas (SMA) Negeri 1 Suliki, Kabupaten Limapuluh Kota berhasil merebut juara kedua pada pemilihan pelajar pelopor keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan se Provinsi Sumatra Barat.

Pelajar ini berhak melangkah ke pemilihan tingkat Nasional dan bersaing dengan perwakilan pelajar lainnya diseluruh Provinsi di Indonesia. Rencananya, pemilihan ini bakal digelar Oktober mendatang di Jakarta.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota melalui Dinas Perhubungan telah melakukan pemilihan kegiatan pelajar pelopor keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan tingkat kabupaten.

Dishub menetapkan Tiga pelajar terbaik, dan dua diantaranya mengikuti pemilihan di tingkat Provinsi, kedua pelajar itu yakni, Maiza Saputra, SMA N 1 Suliki, meraih juara pertama tingkat kabupaten, serta Yola Purnama Sari, siswi SMAN 1 Kecamatan Guguak, juara Dua pelopor kabupaten.

"Alhamdulillah dari Dua orang yang kita utus, satu pelajar kita Maiza Saputra berhasil merebut juara di tingkat provinsi dan berhak mewakili Sumbar di tingkat Nasional, mudah-mudahan bisa merebut juara lagi di tingkat nasional,"Ujar Pelakasana Tugas kepala Dinas Perhubungan, Yuniwal kepada wartawan ketika berbincang-bincang dikantornya, kemarin.

Dikatakannya, berhasilnya pelajar asal kabupaten Limapuluh Kota melaju ke tingkat Nasional, menjadi kebanggaaan tersendiri bagi pihaknya, karena telah memilih siswa terbaik yang menjadi perwakilan ditingkat nasional. "Ini menjadi momentum terbaik bagi dinas perhubungan, karena pemilihan pelajar pelopor  yang sudah berjalan sebanyak Empat kali ini baru pertama kali dilakukan di kabupaten Limapuluh Kota, alhamdulillah keikut sertaan yang pertama ini hasilnya memuaskan,"tambahnya.

Dia mengatakan, kegiatan ini untuk meningkatkan kepedulian terhadap keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan di kalangan pelajar dalam rangka pembentukan karakter budaya keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan.

“Peserta dari kegiatan seleksi pelajar tingkat SMK/SMA ini diuji dengan penilaian meliputi karya tulis tentang pengetahuan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan, serta wawancara,” tambahnya.

Pemilihan Pelajar Pelopor juga merupakan bentuk dari sosialisasi UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu Lintas dan Angkutan, Jalan Pasal 208 ayat 1 bahwa pembina lalu lintas dan angkutan jalan bertanggung jawab membangun dan mewujudkan budaya keamanan serta keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan kepada generasi muda.(S)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama