Panwaslu Kampanyekan Pemilu Berintegritas Pada Pelajar dan Mahasiswa

Limapuluh Kota,Integritasmedia.com - Kendati proses pelaksanaan Pemilihan Umum masih jauh yaitu pada pertengahan 2019 nanti, namun Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Limapuluh Kota sudah memulai upaya pencegahan terhadap pelanggaran pemilu. Kampanye pemilu berintegritas mulai disuarakan kepada masyarakat, guna mencegah terjadinya kecurangan dan sengketa pemilu di kemudian hari.

Seperti yang dilakukan Panwaslu Kabupaten Limapuluh Kota, Sabtu (25/11) siang. Lembaga pemerintah yang bertanggung jawab di bidang pengawasan tersebut, mulai merangkul para mahasiswa dan pelajar untuk diberikan pembekalan seputar pengetahuan, peran serta partisipasi masyarakat dalam hal memberi informasi terhadap jenis-jenis pelanggaran pemilu.
“Sengaja kami undang adik-adik mahasiwa dan pelajar dalam kegiatan ini, supaya nanti adik-adik bisa mengetahui jenis-jenis pelanggaran pemilu menurut aturan perundang-undangan, serta dapat berpartisipasi dalam pelaksanaan pesta demokrasi pada Pemilu 2019 mendatang,” kata Ketua Panwaslu Kabupaten Limapuluh Kota, Yoriza Asra, di auditorium BPTU Padang Mengatas.
Dalam sosialisasi pengawasan partisipatif (pemilih pemula) Pemilu 2019 itu, hadir puluhan mahasiswa dari Kampus Politani Unand Payakumbuh Tanjung Pati, serta para pelajar SMA dari utusan sejumlah sekolah SMA/SMK. Materi sosialisasi diberikan langsung oleh para komisioner bersama unsur pimpinan dan sekretariat Panwaslu.  
Yoriza Asra menyebutkan, berdasarkan UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, saat ini tugas dan tanggung jawab Bawaslu berbeda dengan periode sebelumnya. Jika pada periode sebelumnya dengan UU Pemilu yang lama, lembaga pengawas pemilu hanya diibebankan menerima serta menindaklanjuti laporan pelanggaran masyarakat, sekarang Bawaslu diberi beban kerja pada bidang pencegahan.
Begitu pula terhadap penyelesaian proses sengketa pemilu, berdasarkan UU nomor 7, kini diberikan kewenangan untuk melidik serta memutus langsung proses sengketa. Ia juga menerangkan, ada 3 jenis pelanggaran pemilu yang bisa ditindaklanjuti oleh Bawaslu, sepanjang pelanggaran tersebut memenuhi unsur TSM, yaitu Tersstruktur, Sistematis dan Masif.
Tiga jenis pelanggaran dimaksud, pertama, pelanggaran administrasi, kedua, pelanggaran etika penyelenggara, serta ketiga pelanggaran pidana. “Ketiga pelannggaran ini adalah ranah kami menindak dan memutusnya. Makanya, kami minta adik-adik dapat berpartisipasi ikut mengawasi setiap tahapan, mengawasi dan melaporkan seandainya ada melihat pelanggaran dan kecurangan pemilu di daerah tempat tinggal masing-masing,” papar Yoriza Asra.
Adapun komisioner Panwaslu lainnya, Budi Febriandi, yang ikut menjadi nara sumber lebih menjelaskan kepada sistim pemilu berintegritas. Menurutnya, banyaknya kepala daerah dan anggota legislatif di Indonesia yang terlibat kasus hukum seperti praktik pidana korupsi disebabkan tidak terciptanya pemilu berintegritas di sebuah negara.  
“Politik kita, seperti anggapan banyak orang, itu kotor. Itu wajar. Kenapa kotor? Karena diisi oleh orang-orang kotor. Jika saja diisi oleh orang-orang baik dan amanah tentu akan tercapai tujuan kesejahteraan bagi masyarakat. Makanya, orang-orang baik itu tidak boleh diam. Selama ini banyaknya terpilih para pemimpin korupsi, tidak amanah, karena orang-orang baik selalu diam tidak mau ikut campur,” sebut Budi Febriandi.(S)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama