Menuju One Stop Service Kota Payakumbuh

PARIWARA/LIPUTAN KHUSUS 

KOTA PAYAKUMBUH

Payakumbuh,Integritasmedia.com – Pemko Payakumbuh siap meluncurkan Mal Pelayanan Publik satu pintu. Mall pelayanan public ini merupakan tempat pelayanan terpadu di mana semua pengurusan dokumen dilakukan di satu tempat . Pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) dan dikembangkan terintegrasikan antara pelayanan yang diberikan oleh pemerintah daerah dengan pemerintah pusat."Sehingga seseorang yang ingin dapatkan surat perizinan atau apapun cukup di satu gedung dan tanpa dia mondar mandir di banyak tempat. Maka untuk efisiensi dan transparansi, maka disatukan jadi mal pelayanan publik.

Walikota Payakumbuh Riza Falepi mengatakan bahwa mall pelayanan satu pintu ini adalah dalam rangka mewujudkan pelayanan yang lebih baik serta dalam satu koridor sehingga masyarakat tidak perlu mengurusnya ke berbagai tempat dalam mengurus berbagai keperluannnya."Jadi ini ikhtiar mewujudkan pelayanan yang lebih baik. Dengan tekad serta gotong-royong warga dan birokrasi, hari ini menjadi sejarah bagi Payakumbuh. Warga tidak perlu ke berbagai instansi untuk mengurus satu keperluan, semuanya cukup di sini. Kita semua berharap dan mengupayakan, mengurus dokumen di pemerintahan bukan lagi sesuatu yang membosankan, tapi bikin senang,” kata Wako Riza Falepi.

Riza Falepi menambahkan, dengan mal pelayanan publik, pelayanan menjadi ringkas dan transparan. "Tidak ada pungutan tidak resmi. Kalau ada yang mewajibkan perlu retribusi daerah, bisa langsung bayar ke loket bank yang disediakan di sini," tegasnya.

Kepala Dinas BPMD-PTSP Harmayunis megatakan bahwa mall pelayana satu pintu adalah one stop market pelayana public.Artinya disatu tempayt,seluruh layanan publok yang dibutuhkan masyarakat akan terpenuhi,maka disebut dengan mall pelayanan public satu pintu.

Selanjutnya disampaikan oleh Hermayunis Pemko Payakumbuh memiliki beberapa alternative tempat untuk mengadakan mall pel;ayanan ini,salah satunya dikantor Balaikota baru Poliko,yang penting lokasi mall pelayanan tersebut berada di posat kota dan mudah di akses oleh masyarakat untuk pengurusan suray-suratnya.Dan pada  saat ini Pemko Payakumbuh sedang melakukan kajian tentang instansi yang akan masuk dalam mall pelyanan publik satu pintu tersebut.

Lebih lanjut harmayunis menyampaikan bahwa pelayanan perizinan ini harus cepat,syaratnya lengkap,izin bisa keluar dalam jangka waktu 3 jam.kalau perizinan zaman old ,pengajuan izin melalui proposal,maka ada proses izin prinsip dulu,lalu diseminarkan,dan baru baru keluar apakah disetujui atau tidaknya izin tersebut.


Dan dasar pembentuksan mall pelayanan publok satu pintu tersebut menagacu pada Permenpan 23/2017 tentang mall pelayanan public.dan pada tahap awal ini Pemko akan mengupayakan tindak lanjut penandatangani ini anatara PemkoPayakumbuh dengan Kemenpan tentang mall pelayanan public satu pintu inji dalam bentuk MOU,ujar Hermayunis.(A)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama