UU LLAJ Tak perlu di Revisi

Berbagai Elemen Masyarakat Berbicara Tentang Revisi UU LLAJ
Limapuluhkota,integritasmedia.com – Terkait dengan maraknya transpotasi darling (online) yang sekarang ini melanda setiap daerah memang bikin kisruh,namun revisi Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) harus di kaji ulang sematang mungkin bagaimana eveknya terhadap revisi tersebut.Dan revisi UU tersebut  mendapat tanggapan dari berbagai kalangan,baik mahasiswa ,tokoh masyarakat maupun LSM di berbagai wilayah di Indonesia.

Edi Talen Korwil (koordinator Wlayah ) Sumatera Reclasseering Indonesia
Pada saat ini tentang permasalah transportasi online, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Menggunakan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Edi Talent Korwil (koordinator Wlayah ) Sumatera Reclasseering Indonesia untuk negara dan 
masyarakat menurutnya, untuk mengatur angkutan online sudah benar dengan terbitnya Peraturan Kemenhub 108 Tahun 2017, karena hal tersebut merupakan penjabaran Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 Pasal 157. subtansinya adalah untuk menjamin keselamatan untuk driver ojek online begitu pula penumpangnya. Mengingat, sambung dia, jumlah kecelakaan pada sepeda motor di jalan masih cukup tinggi.

"Aturan operasional terutama PM 108 itu sudah merefleksikan itu kan kalau bicara ojek sepeda motor jelas dalam undang-undang bahwa sepeda motor bahwa eksposurnya kepada keselamatan tidak dimungkinkan sepeda motor menjadi angkutan umum," tutur dia. 

Apabila masih ada pihak yang mengeluh soal peraturan soal transportasi online. Seharusnya, kata dia, penerbitan Permenhub 108 harus lebih diatur untuk menyesuaikan kondisi saat ini.

Edi talen dg Amirul S Piola,SH (Ketua Umum LP-KPK)
Ini kan memang kalau dilihat Permen (Permenhub 108) bisa saja di-review kalau itu memang belum cukup," ujar dia.

Kendati begitu dalam penerapan Permenhub 108, pemerintah daerah (pemda) harus mendukung penuh langkah dari pemerintah pusat dalam menerapkan kebijakan tersebut.

"Kalau daerah tak siap mestinya pemerintah, dalam hal ini Kemenhub memberikan pendampingan teknis kepada daerah yang sulit bisa menyusun kuota, sulit melakukan tracking terhadap wilayah operasi dari angkutan online,"serta buatkan saj peraturan di bawahnya ,bisa saja seperti PP atau Perpres karena revisi UU cukup membuang biaya ,waktu,tenaga dan pikiran,tandas Edi.

Nadya Valentine Chania mahasiswa minang lyang lagi menimba ilmu di Binus Jakrta mengatakan, hadirnya transportasi online sendiri merupakan fenomenal yang kerap bermasalah dengan ojek konvensional.

“Dengan regulasi yang ada, maka terkait masalah transportasi online sudah di akomodir dalam menerapkan dan mengatasi permasalahan transportasi online di diberbagai daerah sehingga tak perlu dilakukan perubahan undang-undang

Ojek online jadi kebutuhan warga urban meski kendaraan roda dua belum diatur menjadi angkutan umum dalam UU LLAJ. Maka, ada wacana memasukkan ojek dalam UU LLAJ.

Nadya Valentine Chania
Di sampaikannnya bahwa Wacana ini dilontarkan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi. Menhub mengaku senang jika ojek masuk revisi UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Jika undang-undang direvisi,diharapkan pihak Kemenhub untuk mengkaji  lebih matang lagi dan juga wacana revisi UU LLAJ tersebut di batalkan saja,ujar Nadya Mahasiswi yang lagi menimba ilmu tersebut di Binus Jakarta Bidang Tekhnik Sipil.(A)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama