Pengelolaan Sampah Medis RSUD Adnan WD Perlu SOP Yang Jelas

Payakumbuh,INtegritasmedia.com -Agar tidak mencemari lingkungan sekitar, pengelolaan sampah harus ditangani dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang benar.
Jika hal tersebut tidak dilakukan, akan berdampak terhadap kesehatan lingkungan. Seperti sampah medis atau limbah yang dihasilkan dari rumah sakit, puskesmas hingga klinik kesehatan.
Dalam upaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, RSUD dr. Adnan WD Payakumbuh perlu melakukan pengelolaan dan pengolahan limbah medis.
Disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Elzadaswarman saat jumpa pers bersama awak media, Selasa (22/5) di aula lantai II Balaikota exs Lapangan Poliko, adapun dasar untuk pengolahan sampah medis fasilitas pelayanan kesehatan adalah peraturan menteri Lingkungan Hidup dan kehutanan Republik Indonesia nomor : P56/menlhk-setjen/2015, tentang tata cara dan persyaratan teknis pengolahan limbah bahan berbahaya dari fasilitas pelayanan kesehatan.
”Dan untuk pengolahan sampah kita akan menggunakan alat Incenerator berdasarkan permen LH no. P56/lhk/2015. Incenerator merupakan alat untuk pembakar sampah medis sehingga sampah medis yang dalam bentuk padat dapat terurai menjadi residu (debu-red).
Dijelaskan Elzadaswarman, dan alat ini tentunya harus memenuhi persyaratan standar teknis sesuai dengan kementerian Lingkungan Hidup, yaitu sudah memiliki dua ruang bakar, temperatur ruang bakar I minimum 800 derajat celcius dan ruang bakar II minimum 1000 derajat celcius. Incenerator tersebut juga harus memilikialat pengendali pencemaran udara, memiliki cerobong dengan ketinggian minimum 14 meter, memiliki lobang pengambilan contoh uji emisi dan memiliki fasilitas pendukung pengambilan contoh uji emisi.
Limbah B3 dan sampah medis jauh berbeda. Limbah B3 yaitu limbah berbahaya karena mengandung bahan beracun, seperti memiliki sifat korosif, mempunyai sifat irritated, termasuk pada bahan radioaktif, mengandung racun, dapat menyebabkan iritasi, mudah untuk meledak, mudah terbakar dan mempunyai sifat reaktif. Sedangkan sampah medis merupakan hasil pelaksanaan pelayanan kesehatan yang ada di RSUD Adnan WD yang berbentuk perban, kertas pembungkus obat, botol plastik dan slang sisa impus, dll, terang Om Zet panggilan akrab Elzadaswarman.
Turut hadir dalam kesempatan ini Wakil Walikota Payakumbuh Erwin Yunaz, Dirut RSUD Adnan WD, Kepala Dinas Kesehatan Elzadaswarman, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jhon Kennedi, Kadis Kominfo Elvi Jaya dan puluhan insan pers dari berbagai media cetak dan media online wilayah Kota Payakumbuh dan Kabupaten Limapuluh Kota.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama