Wagub Nasrul Abit : Kebudayaan Merupakan Jatidiri Anak Bangsa sebagai Kekuatan Persatuan Bangsa

Padang,Integriytasmedia.com - Bicara kebudayaan berarti bicara membangkitkan semangat jatidiri bangsa dalam merajut kembali nilai nilai rasa nasionalisme keaneka ragaman suku, budaya,  adat istiadat,  yang ada diseluruh Nusantara, tumpah darah Indonesia. 
Hal ini disampaikan Wakil Gubebur Sumatera Barat Nasrul Abit saat membuka Lokakarya Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah di Inna Muara Padang,  Kamis malam (26/4/2018).
Hadir dalam kesempatan itu Setditjen dan beberapa pejabat eselon II dan III dilingkungan Kementeri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Mewakili Pemerintahan Provinsi Bengkulu, Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi, Kabuoaten /Kota Sumatera Barat dan Bengkulu, 
Lebih lanjut Wakil Gubernur Nasrul Abit, kebudayaan merupakan nilai-nilai kepribadian bangsa yang ada di seluruh daerah sebagai jatidiri yang telah dapat mempersatukan bangsa Indonesia dalam Kebhinekaan Tunggal Ika, yang saat ini karena perkembangan kemajuan zaman hampir ditinggalkan anak bangsa. 
Kebudayaan bukan persoalan seni budaya semata akan tetapi banyak hal yang berkaitan dengan kepribasian satu daerah,  mulai dari llogat bahasa, pakaian,  infrastruktur rumah,  tata cara kehidupan lainnya yang melekat menjadi kebiasaan masyarakat satu daerah. 
Kita boleh pandai berbahasa asing,  bahasa nasional Indonesia namun jangan pernah melupakan dan malu dengan bahasa ibu dan daerah. 
"Saya jika ketemu dengan orang kampung tetap memakai bahasa kampung dengan logat khas, dimanapun bertemu", ungkap Nasrul Abit. 
Kita mesti lestarikan ini sebagai kekayaan budaya yang merupakan bahagian dari kecintaan kampung halaman implementasi dari cinta tanah air Indonesia. 
UUD 1945 Pasal 32 ayat (1) menyatakan bahwa, Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.
Menjawab amanat penting tersebut, DPR RI bersama dengan Pemerintah, khususnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melahirkan Undang-undang No.5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan pada 27 April 2017. Undang-undang ini lahir sebagai pedoman bagi Pemerintah dan 
Pemerintah Daerah dalam melindungi, mengembangkan, memanfaatkan, serta membina objek-objek pemajuan kebudayaan yang hidup dan berkembang di tengah kemajemukan masyarakat Indonesia. 
Dengan payung undang-undang ini semua pihak diharapkan dapat bekerjasama gotong-royong memajukan kebudayaan nasional Indonesia, sehingga keragaman budaya yang kita miliki dapat meningkatkan kesejahteraan, memandu pembentukan karakter bangsa, serta mempengaruhi perkembangan peradaban dunia. 
Dan hari ini semua kita diminta menyampaikan pokok-pokok pikiran nilai nilai kebudayaan dimasing-masing daerah yang dihimpun serta nantinya dapat jadi pedoman arah kerja kegiatan kebudayaan dimasing-masing daerah sebagai aset bangsa, terang Wagub Nasrul Abit. 
Wagub Nasrul Abit juga mengingatkan kembali perlu membangun kebanggaan daerah,  apakah dengan membangun setiap kantor, tokoh maupun rumah untuk memasang atap gonjong atau khas minang Sumatera Barat lainnya yang ada dipinggir jalan atau dilokasi lokasi wisata yang unik dan cantik. 
Mungkin disetiao rumah makan kita dimanapun baik yang ada di ranah maupun dirantau agar membuar asesoris khaa minang, minimal gambar atau lukisan yang mengambarkaj kebudayaan minangkabau. 
Kita mesti bangun rasa kebanggaan daerah sebagai karakter dan jatidiri anak bangsa dalam menjaga keutuhan dan kejayaan bangsa,  seru Nasrul Abit. 
Katerina Muliana,  staf ahli bidang regulasi Kementrian pendidikan dan kebudayaan menyampaikan,  Undang-undang No.5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan menekankan pada penguatan tata kelola kebudayaan, dengan fokus pada aspek pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan. Setelah melalui proses pembahasan yang panjang, Indonesia kini 
memiliki pegangan yuridis formal untuk mengelola kekayaan budayanya. Pada tanggal 27 April 2018 kita memperingati satu tahun ditetapkannya UU tersebut. 
Dalam kurun satu tahun berlakunya UU No.5 Tahun 2017, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, melalui Direktorat Jenderal Kebudayaan, sudah mengambil sejumlah langkah untuk melaksanakan amanat UU tersebut, yaitu: Pertama, Sosialisasi UU No.5 Tahun 2017 kepada kalangan seniman dan pegiat budaya, akademisi, satuan kerja pemerintah pusat dan daerah yang bertanggungjawab di bidang kebudayaan, dan para pemangku kepentingan lainnya, termasuk juga lembaga internasional seperti UNESCO. 
Kedua,  Penyiapan alokasi APBN untuk mendukung pemajuan kebudayaan di daerah melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) di bidang kebudayaan. Langkah ini merupakan terobosan kebijakan baru yang untuk pertama kalinya dilakukan, dan akan mulai dilaksanakan pada tahun anggaran 2019. DAK bidang kebudayaan akan dibagi untuk pembangunan fisik dan non-fisik, mencakup antara lain bantuan sarana kesenian untuk sekolah, dan Bantuan Operasi Penyelenggaraan (BOP) untuk museum dan taman budaya. 
Ketiga, Mengintegrasikan amanat UU No.5 Tahun 2017 dalam Pedoman Penyusunan APBD bersama Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri. Dengan langkah ini diharapkan pemerintah kabupaten/kota dan provinsi di seluruh Indonesia dapat menyelaraskan anggaran di bidang kebudayaan dengan amanat UU No.5 Tahun 2017 dan peraturan perundangan lainnya mengenai kebudayaan. 
Keempat,  Pengembangan INDONESIANA, sebuah platform pengembangan ekosistem dan penguatan kapasitas penyelenggaraan kegiatan kebudayaan. Platform ini adalah langkah konkret pelaksanaan amanat UU No.5 Tahun 2017 melalui aksi yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah pusat dan daerah, seniman dan pegiat budaya, perguruan tinggi, perwakilan negara sahabat, organisasi internasional, sampai pada sektor usaha. 
Kelima,  Penyiapan Data Pokok Kebudayaan (DAPOBUD) yang merupakan cikal bakal dibentuknya Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu. Sebagai amanat Undang-undang, Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu ini akan menjadi sebuah jaringan data yang menghubungkan pusat-pusat data terkait objek pemajuan kebudayaan yang telah dimiliki oleh berbagai kementerian, lembaga, institusi, perguruan tinggi, dan berbagai pusat-pusat data kebudayaan inisiatif 
masyarakat. 
Keenam,  Penyusunan regulasi yang diamanatkan UU No.5 Tahun 2017, khususnya yang terkait penyusunan strategi kebudayaan. Berbeda dengan berbagai upaya penyusunan strategi kebudayaan selama ini yang cenderung eksklusif, maka di bawah payung UU ini penyusunan strategi kebudayaan dilakukan dengan metode bottom-up dimulai dari kabupaten/kota dan dengan melibatkan masyarakat luas, khususnya para pelaku budaya.
Selama bulan April 2018 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui UPT Ditjen Kebudayaan, Badan Pembinaan dan Pengembangan Bahasa serta Badan Penelitian dan Pengembangan, bekerjasama dengan pemerintah kabupaten/kota dan provinsi, sudah memulai proses ini. Diharapkan pada 
November 2018 seluruh rangkaian bisa diselesaikan dan hasilnya diumumkan dalam Kongres Kebudayaan. 
Seluruh rangkaian kegiatan di atas mendapat dukungan penuh dari berbagai kementerian/lembaga, terutama Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS), Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Keuangan dan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. 
Berbagai elemen masyarakat, khususnya para pelaku budaya, juga turut menyambut lahirnya UU No.5 Tahun 2017. Pada 7-9 Maret 2018 telah berlangsung Konferensi Musik Indonesia di kota Ambon. Diskusi dalam konferensi tersebut menghasilkan Deklarasi yang berisi 12 butir Rencana Aksi yang selaras dengan amanat UU No. 5 Tahun 2017. Pada 20-22 April 2018 Forum Masyarakat Kesenian Nasional (FMKN) juga menghasilkan berbagai rekomendasi untuk memperbaiki tata kelola kesenian yang sesuai dengan amanat UU serta bersepakat untuk mendukung proses penyusunan strategi kebudayaan, ungkapnya

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama