Kapolres Solok Kota, Berhasil Ungkap Kasus Pembakaran CFC dan Pasar Raya Solok

Solok Kota/// Dipicu Amarah, Dendam dan sakit hati Tidak Diberi Air Minum. Dan disingalir dan di duga karena sakit hati, akibat tidak diberi air minum oleh karyawan Restoran Cepat Saji Calofornia Fried Chicken (CFC). Yang beralamat di Taman Syeh Kukuch Kota Solok. Tersangka yang berinisial. SY, 23 tahun membakar Toko CFC di taman Syeh Kukut Kota Solok. Kamis/ 21Juni 2018, Pukul 03.00 Wib. dan Pasar Raya Solok Lantai 2 Blok C.

dalam pengungkapan kasus kebakaran di Ruko California Fried Chicken (CFC) di Taman Syech Kukut (Taman Kota) Solok, Kamis (21/6) lalu itu.  Dari pengembangan kasus oleh Sat Reskrim Polres Solok Kota, terungkap bahwa Ruko CFC tersebut, ternyata sengaja dibakar. Petugas berhasil mengungkap dan menangkap pelaku yang diidentifikasi berinisial RY (22).

Dalam press release di Mapolres Solok Kota, yang dihadiri Kasdim 0309/Solok Mayor (INF) Supadi AS, Kapolres Solok Kota AKBP Dony Setiawan, Walikota Solok Zul Elfian dan Ketua DPRD Kota Solok Yutris Can, Senin (25/6).Kapolres Solok Kota AKBP Dony Setiawan, S.I.K, M.H mengjngkapkan. Identifikasi  pengungkapan berawal dari petunjuk yang ditinggalkan pelaku. Yakni setelah melakukan pembakaran Ruko CFC di Taman Kota, pelaku juga membakar terpal plastik di lantai 2 blok A, Pasaraya Solok yang berada berssberangan dengan taman kota Solok.

Kapolres Solok Kota Dony Setiawan mengatakan, setelah membakar Ruko CFC, pelaku kemudian juga membakar terpal plastik di Blok A. Saat itu lah, pelaku mulai teridentifikasi. Setelah itu, pelaku membakar tempat sampah yang ada di Blok C Pasar raya Solok. Namun, di lokasi itu, aksi paku diketahui dan api bisa segera dipadamkan. "Maka dari keterangan sejumlah saksi, pelaku terlihat di sekitar lokasi dengan gestur tubuh yang gugup gemdgar ,” jelasnya.

Berdasarkan hasil olah TKP, pada hari Sabtu, 23 Juni 2018 pukul 18.30 WIB,  pelaku tindak pidana pembakaran dengan identitas RY, umur 22 tahun, Minang, Pekerjaan Tukang Parkir, beralamat di  RT.02 Kel. Koto Panjang, Kec.Tanjung Harapan Kota Solok
 
Pelaku akhirnya diamankan. Dan pelaku diamankan di Mapolres Solok Kota, bersama barang bukti ember plastik, pecahan tabung gas dan terpal, dan lainya.

Lebih detail dipaparkan Dony, maka dari pengakuan pelaku, dirinya membakar Ruko CFC di Taman Kota Solok karena sakit hati tidak diberi air minum oleh salah seorang karyawan CFC.  Tersangka melakukan perbuatan itu, berawal  pada hari Rabu, tanggal 20 Juni 2018 sekitar pukul 21.30 WIB. tersangka meminta air minum kepada karyawan CFC di Taman Syeh Kukut, namun pada saat itu tidak diberikan oleh karyawan tersebut.

"Merasa tidak dihargai, tukang parkir ini marah dan dendam, lalu membakar Restoran Cepat Saji CFC. Dan tersangka membakar tutup ember tempat sampah CFC. Setelah membakar tempat sampah di CFC, kemudian tersangka membakar terpal plastik dan kotak sampah di Pasar Raya,"terang Dony.

Setelah membakar tempat sampah di CFC kemudian tersangka berjalan menuju pasar Raya Kota Solok,  menuju lantai 2 blok A, kemudian pelaku membakar terpal plastik di tangga tersebut dengan meggunakan korek api gas. "Setelah itu tersangka berjalan menuju blok C dan di tempat tersebut pelaku membakar tempat sampah yang ada di Blok C Pasar Kota Solok, namun pada lokasi pasar Raya Kota Solok api cepat dapat di ketahui dan segera cepat dapat dipadamkan,"ungkapnya.

Sebelum melakukan aksinya, kata Dony. Pelaku terlebih dahulu diduga adanya mengisap lem, dan mendatangi Ruko CFC tersebut pada diniharinya. Sekira pukul 03.20 WIB, pelaku melampiaskan kemarahan dengan cara membakar ember tempat sampah dengan korek api gas. Di balik dinding tempat sampah tersebut, ada sejumlah tabung gas yang berisi. Sehingga, sebelum ruko terbakar, terjadi ledakan yang cukup besar.

“Sebelum terbakar, sempat terjadi ledakan besar. Sehingga, indikasinya, pelaku menngetahui letak penyimpanan sejumlah tabung gas, atau posisi dapur dari CFC di Taman Kota tersebut. Jadi ada unsur kesengajaan. Dan kibat kejadjan kebakaran jtu, Bangunan CFC hangus terbakar. Sedangkan Pasar Raya Solok tidak menimbulkan kerugian karena,  api cepat dipadamkan.” ujar Dony.
 
Walaupun pelaku sudah mengakui perbuatannya, maka sampai saat ini polisi masih terus melakukan upaya penyelidikan. "Karena adanya sejumlah hal mencurigakan dari jawaban kepada petugas, dan pelaku terjerat pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," terang Kapolres Solok Kota.. (Roni natase)...

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama