Solok Kota/// Dipicu Amarah, Dendam dan sakit hati Tidak Diberi Air Minum.
 Dan disingalir dan di duga karena sakit hati, akibat tidak diberi air 
minum oleh karyawan Restoran Cepat Saji Calofornia Fried Chicken (CFC). 
Yang beralamat di Taman Syeh Kukuch Kota Solok. Tersangka yang 
berinisial. SY, 23 tahun membakar Toko CFC di taman Syeh Kukut Kota 
Solok. Kamis/ 21Juni 2018, Pukul 03.00 Wib. dan Pasar Raya Solok Lantai 2
 Blok C.
dalam pengungkapan 
kasus kebakaran di Ruko California Fried Chicken (CFC) di Taman Syech 
Kukut (Taman Kota) Solok, Kamis (21/6) lalu itu.  Dari pengembangan 
kasus oleh Sat Reskrim Polres Solok Kota, terungkap bahwa Ruko CFC 
tersebut, ternyata sengaja dibakar. Petugas berhasil mengungkap dan 
menangkap pelaku yang diidentifikasi berinisial RY (22).
Dalam press release di
 Mapolres Solok Kota, yang dihadiri Kasdim 0309/Solok Mayor (INF) Supadi
 AS, Kapolres Solok Kota AKBP Dony Setiawan, Walikota Solok Zul Elfian 
dan Ketua DPRD Kota Solok Yutris Can, Senin (25/6).Kapolres Solok Kota 
AKBP Dony Setiawan, S.I.K, M.H mengjngkapkan. Identifikasi  pengungkapan
 berawal dari petunjuk yang ditinggalkan pelaku. Yakni setelah melakukan
 pembakaran Ruko CFC di Taman Kota, pelaku juga membakar terpal plastik 
di lantai 2 blok A, Pasaraya Solok yang berada berssberangan dengan 
taman kota Solok.
Kapolres Solok Kota 
Dony Setiawan mengatakan, setelah membakar Ruko CFC, pelaku kemudian 
juga membakar terpal plastik di Blok A. Saat itu lah, pelaku mulai 
teridentifikasi. Setelah itu, pelaku membakar tempat sampah yang ada di 
Blok C Pasar raya Solok. Namun, di lokasi itu, aksi paku diketahui dan 
api bisa segera dipadamkan. "Maka dari keterangan sejumlah saksi, pelaku
 terlihat di sekitar lokasi dengan gestur tubuh yang gugup gemdgar ,” 
jelasnya.
Berdasarkan hasil olah
 TKP, pada hari Sabtu, 23 Juni 2018 pukul 18.30 WIB,  pelaku tindak 
pidana pembakaran dengan identitas RY, umur 22 tahun, Minang, Pekerjaan 
Tukang Parkir, beralamat di  RT.02 Kel. Koto Panjang, Kec.Tanjung 
Harapan Kota Solok
 
Pelaku akhirnya diamankan. Dan pelaku diamankan di Mapolres Solok Kota, 
bersama barang bukti ember plastik, pecahan tabung gas dan terpal, dan 
lainya.
Lebih detail 
dipaparkan Dony, maka dari pengakuan pelaku, dirinya membakar Ruko CFC 
di Taman Kota Solok karena sakit hati tidak diberi air minum oleh salah 
seorang karyawan CFC.  Tersangka melakukan perbuatan itu, berawal  pada 
hari Rabu, tanggal 20 Juni 2018 sekitar pukul 21.30 WIB. tersangka 
meminta air minum kepada karyawan CFC di Taman Syeh Kukut, namun pada 
saat itu tidak diberikan oleh karyawan tersebut.
"Merasa tidak 
dihargai, tukang parkir ini marah dan dendam, lalu membakar Restoran 
Cepat Saji CFC. Dan tersangka membakar tutup ember tempat sampah CFC. 
Setelah membakar tempat sampah di CFC, kemudian tersangka membakar 
terpal plastik dan kotak sampah di Pasar Raya,"terang Dony.
Setelah membakar 
tempat sampah di CFC kemudian tersangka berjalan menuju pasar Raya Kota 
Solok,  menuju lantai 2 blok A, kemudian pelaku membakar terpal plastik 
di tangga tersebut dengan meggunakan korek api gas. "Setelah itu 
tersangka berjalan menuju blok C dan di tempat tersebut pelaku membakar 
tempat sampah yang ada di Blok C Pasar Kota Solok, namun pada lokasi 
pasar Raya Kota Solok api cepat dapat di ketahui dan segera cepat dapat 
dipadamkan,"ungkapnya.
Sebelum melakukan 
aksinya, kata Dony. Pelaku terlebih dahulu diduga adanya mengisap lem, 
dan mendatangi Ruko CFC tersebut pada diniharinya. Sekira pukul 03.20 
WIB, pelaku melampiaskan kemarahan dengan cara membakar ember tempat 
sampah dengan korek api gas. Di balik dinding tempat sampah tersebut, 
ada sejumlah tabung gas yang berisi. Sehingga, sebelum ruko terbakar, 
terjadi ledakan yang cukup besar.
“Sebelum terbakar, 
sempat terjadi ledakan besar. Sehingga, indikasinya, pelaku menngetahui 
letak penyimpanan sejumlah tabung gas, atau posisi dapur dari CFC di 
Taman Kota tersebut. Jadi ada unsur kesengajaan. Dan kibat kejadjan 
kebakaran jtu, Bangunan CFC hangus terbakar. Sedangkan Pasar Raya Solok 
tidak menimbulkan kerugian karena,  api cepat dipadamkan.” ujar Dony.
Walaupun pelaku sudah 
mengakui perbuatannya, maka sampai saat ini polisi masih terus melakukan
 upaya penyelidikan. "Karena adanya sejumlah hal mencurigakan dari 
jawaban kepada petugas, dan pelaku terjerat pasal 187 KUHP dengan 
ancaman hukuman 12 tahun penjara," terang Kapolres Solok Kota.. (Roni natase)...
 



Posting Komentar