Satnarkoba Polres Tanah Datar Ringkus Dua Orang Pengedar Narkoba

Batusangkar(sumbar)integritasmedia.com - Satuan narkoba Polres Tanah Datar ringkus dua orang pengedar narkoba berinisial Efrinal (36) panggilan Nal yang beralamat di Jorong Bodi Nagari Sungai Tarab dan febi Cendra (28) beralamat Sungai Tarab pada hari jum'at

Berdasarkan dari informasi tersangka pergi menggunakan kendaraan roda empat ke arah Sijunjung untuk menjual bubuk kopi dan sekaligus membawa narkoba berjenis ganja kering dan satu paket sedang Sabu untuk dijual.

Kemudian satuan Narkoba Polres Tanah Datar melakukan pengejaran dan pemeriksaan ke rumah tersangka dan ditemukan didalam kamar satu paket sedang sabu, kertas piper, dan bong saat pemeriksaan berlangsung disaksikan oleh kepala Jorong dan ketua pemuda setempat.

Selanjutnya tersangka langsung dibawa ke Polres Tanah Datar untuk proses hukum selanjutnya.

Terhadap tersangka dikenakan pasal 114 (1) yo pasal 112 (1) yo pasal 111 (1) UU No 35 ttahun 2009 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara ujar Kapolres Tanah Datar AKBP. Bajuaji Yudha Prajas. SH.(Bo)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama