Disdukcapil Limapuluhkota laksanakan Itsbath Nikah

Sidang Itsbath UntukMendapatkan Kepastian Hukum Perkawinan Serta Dokumen lainnya

Limapuluhkota,Integritasmedia.com -  Sebagai bentuk tindak lanjut PERMA Nomor 1 tahun 2015  entang Pelayanan Terpadu Didukcapil KabupatenLimapuluhkota kerjasama dengan  Pengadilan Agama dan Kemenag Limapuluh laksnakan Isbat Nikah keliling dalam rangka Penerbitan Akta Perkawinan, Buku Nikah, dan Akta Kelahiran.Kerjasama tersebut  dengan  menggelar sidang Itsbath Nikah sebagai bentuk pelayanan terpadu terhadap kepemilikan identitas hukum perkawinan bagi masyarakat Kabupaten Limapuluhkota. 

Kabid PDIP (Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan ) Asrimelwani.S,Sos (yang akrab di panggil Nani) didampingi Kasi Kerjasama Risnani Dinas Disdukcapil Limapuluhkota mengatakan bahwa Isabat Nikah keliling ini telah dilaksanakan mulai dari tahun  2015 sampai dengan tahun 2018  sekarang,dan antusias masyarakat dengan di adakannya Isbat nikah  denagan melibatkan Pengadilan Agama dan Kementrian Agama Kabupaten Limapuluh kota sangat membantu mareka dalam kepastian hukum dalam perkawinan,sebab nantinya jika anak-anaknya ingin melanjutkan sekaolah ataupun dalam mencari pekerjaan status perkawinan orang tuanya sangat diperlukan oleh sekolah ataupun insatansi terkait dalam proses administrasinya.

Lebih lanjut disampaikan oleh Nani bahwa kesadaran masyarakat akan arti penting administrasi kependudukan masih terbatas, terutama bagi masyarakat kurang mampu. Masyarakat menikah sesuai agama tetapi belum tercatat, sehingga belum memiliki Surat / Akta Nikah, sehingga anak – anaknya tidak dibuatkan Akta Kelahiran karena masih tabu Akta Kelahiran tanpa menyebutkan nama ayah, masyarakat tidak mempunyai kemampuan pengetahuan yang cukup untuk mengatasi masalah ini, kemungkinan pula tidak mempunyai kemampuan secara finansial.

Ketidakpastian hukum masyarakat ini tidak boleh berlanjut, Pemerintah perlu hadir memberikan solusinya. Inisiatif ini lahir brangkat dari kerangka pikir bagaimana pemerintah dapat hadir memberi solusi, memberikan kepastian hukum atas perkawinan dan kelahiran, sekaligus memberi pemahaman pengetahuan masyarakat mengenai arti Administrasi Kependudukan. Inisiatif ini lahir sebagai upaya mendampingi, memfasilitasi masyarakat secara terpadu antar satuan kerja pemangku kepentingan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan arti penting Administrasi Kependudukan sekaligus meningkatkan capaian kepemilikan Surat / Akta Nikah dan Akta Kelahiran. Karena permasalahan yang sedang di hadapi oleh kebanyakan masyarakat ini tidak hanya menyangkut 1 ( satu ) instansi saja, tetapi beberapa instansi. Oleh karena itu dibutuhkan terobosan inovasi pelayanan untuk memperlancarproses penyelesaian melalui upaya pelayanan terpadu secara terorganisir sehingga masyarakat tidak akan dibebani dari segi finansial maupun birokrasi yang berbelit.

Disampaikannnya juga bahwa pada tahun 2017 lalu dari target pasang yang direncanakan,terealisai melabihi yaitu 355 pasangan yang melakukan itsbath nikah dan pada tahun 2018 ini telah dilaksanakan itsbath niukah keliling ini sebanyak 2 kali .Dan juga itsbath nikah keliling yang dilaksanakan tersebut akan langsung di peroleh pasangan tersebut berupa dokumen yaitu : 1.Penetetapn dari Pengadilan Agama tentang keabsahan nikahnya,2.Buku Nikah,3.Kartu Keluarga,dan 4. Akte Kelahiran.dan juga biaya dalam pelaksanaan Itsbathnikah tersebut RP.350.000.-/pasangan suami istri,ujar Nani.

Melihat antusias dari masyarakat yang ingin melaksanakan itsbath nikah untuk kepastian hukum  tentang status perkawinan mereka tersebut Nani  mengharapkan kepada Pemerintah kabupaten Limapuluh kota untuk meningkatkan anggaran terhadap pelaksanaan Itsbath nikah tersebut.(Anton Cino/S)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama