KPU Payakumbuh Umumkan DCS DPRD Kota Payakumbuh Pemilu Tahun 2019

Payakumbuh,Integritasmedia.com - Berdasarkan pasal 22 ayat 2 PKPU Nomor 20 tahun 2018 tentang pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, serta surat keputusan KPU Kota Payakumbuh no. 24/HK.03.1-KPT/1376/KPU-KOT/VIII/2018 tanggal 11 agustus 2018 tentang penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Payakumbuh untuk Pemilu tahun 2019, maka dengan ini KPU Kota Payakumbuh mengumumkan daftar calon sementara (DCS) dan pemenuhan keterwakilan perempuan anggota DPRD Kota Payakumbuh untuk Pemilu tahun 2019 sebagai berikut, Daerah Pemilihan Payakumbuh I, Daerah Pemilihan Payakumbuh II dan Daerah Pemilihan Payakumbuh III.
Ketua KPU Haidi Mursal ,SP

Dikatakan Ketua KPU kota Payakumbuh Haidi Mursal kepada wartawan, Minggu (12/8) di ruang kerjanya, berkaitan dengan hal tersebut, disampaikan bahwa masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan terhadap DCS DPRD Kota Payakumbuh untuk Pemilu Tahun 2019 dari tanggal 12 Agustus sampai dengan 21 agustus 2018. 

”Masukan dan tanggapan masyarakat tersebut dapat disampaikan secara tertulis melalui kotak tanggapan di kantor KPU Kota Payakumbuh Jl. Pacuan Kel. Tiakar Kec. Payakumbuh Timur Kota Payakumbuh dan kotak tanggapan yang di tempatkan pada masing masing kantor Camat se Kota Payakumbuh dengan melampirkan identitas diri yang jelas," singkatnya.(A/KPU Kota Pyk).

Pengumuman DCS Anggota DPRD Kota Payakumbuh  Payakumbuh Dapil I
 Kecamatan Payakumbuh barat :








Pengumuman DCS Dapil II Anggota DPRD Kota Payakumbuh,Kecamatan Payakumbuh Utara dan Kecamatan Lamposi Tigo Nagari :



Pengumuman DCS Dapil III Anggota DPRD Kota PayakumbuhPayakumbuh Timur dan 
Payakumbuh Selatan :



Post a Comment

Lebih baru Lebih lama