Persoalan PT BSS, LSM LKPM Agam Bakal Surati Mentri & Presiden

Agam,Integritasmedia.com -– Persoalan Kasus bobolnya Kolam  instalasi pengolahan air limbah (IPAL) PT Bukit Sawit Semesta (BSS) di Pasar Durian Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam Senin (6/8) Minggu lalu telah masuk keranah Hukum.

Hal itu terjadi, Setelah di laporkan oleh Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Koordinasi Pemuda Masyarakat Minang (LKPM) Kabupaten Agam Ir. Suardi M sejak Rabu (8/8) lalu.

Laporan polisi LSM LKPM Agam itu sesuai surat nomor 197/LKPM/CA/VIII-2018  tanggal 8 Agustus 2018, terkait dengan dugaan pelanggaran UU nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Sebelumnya, air Limbah dari kolam IPAL pabrik tersebut telah banyak mengenai areal persawahan penduduk di Pasar Durian Manggopoh, bahkan Air Limbah sampai ke aliran sungai Batang Antokan yang mengalir sampai ke wilayah kecamatan Tanjung Mutiara.

Ketua LSM LKPM Kabupaten Agam Ir. Suardi M Setelah mengunjungi Media Senin (13/8) pagi Mengatakan, pihaknya akan terus mengawal kasus ini, sampai selesai sehingga Persoalan tersebut dapat diselesaikan sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia.

“ Kami Meminta Kepada Pihak Penegak Hukum Kabupaten Agam dan Sumatera Barat Agar Memberikan Sanksi Pidana dan Denda Sesuai yang tertera di dalam UU Nomor  32 Tahun 2009,” Tegas Surdi di Lubuk Basung.

Suardi Menyampaikan, Bahwa ia memperjuangkan Kepentingan Masyarakat banyak yang telah dirugikan dan sudah menjadi Korban Kasus PTT BSS.
 
“ Laporan itu didasari atas dugaan pelanggaran yang terjadi, apalagi kasus serupa sudah dua kali terjadi dan hal itu sangat merugikan masyarakat, ini harus diselesaikan dengan memberikan Sanksi yang setegas-tegasnya oleh Pihak Terkait,” Imbuhnya.

Ia juga menyinggung Instansi Pemerintah Kabupaten Agam  yang selaku ikut mengeluarkan Surat Rekomendasi Izin Operasional PT BSS, Agar jangan sampai menutup Mata dengan Peristiwa yang sudah merugikan masyarakat banyak.

“ Pemkab Agam mesti ikut bertanggungjawab terhadap kasus tersebut, karena kasus jebolnya kolam limbah itu justru masih dalam waktu relative singkat usai perusahaan pengolahan kelapa sawit itu beroperasi,” Papar Ketua LSM ini lagi.
 
Ketua LSM LKPM Suardi menjelaskan, Laporan yang telah dibuatnya tersebut sudah ditembuskan  juga kepada Gubernur Sumatera Barat, Kapolda Sumatera Barat, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sumatera Barat, Bupati Agam dan Kepala Kejaksaan Negeri Lubuk Basung.

“ Kami akan Terus Kawal Kasus ini, kami tidak main-main dengan itu. Kapan Perlu Kami Akan Menyurati Mentri Lingkungan Hidup Indonesia dan Juga Menyurati Bapak Presiden Republik Indonesia supaya Kasus PT BSS tersebut dapat ditindak lanjuti sesuai peraturan hukum yang berlaku,” Pungkasnya pula.

Sementara itu, beberapa hari lalu ketika Media melakukan Konfirmasi kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Agam. Hamdi melalui Kepala Bidang Pengawasan Lingkungan Hidup Agam Linda diruang Kerjanya menyampaikan, Pihaknya Ketika Saat berlangsung Bobolnya Air Limbah PT BSS kepemungkinan warga tersebut Sudah langsung dilakukan tindaklanjut, Bahkan sudah melakukan serangkaian langkah penanganan di lapangan.

“ Kami Sudah menindaklanjuti kasus tersebut dengan secara langsung memberhentikan sementara Operasional PT BSS sampai waktu yang belum bisa kami pastikan kapan dapat kembali beroperasi Pabrik itu. Yang jelas hal ini harus di selesaikan dengan kajian yang mengacu tertera di dalam UU 32 Tahun 2009 Tentang Lingkungan Hidup,” ucapnya yang saat itu mengaku ikut menandatangani Pemberhentian sementara operasional PT BSS itu.

Ketika terus dicoba melakukan konfirmasi kepada Pihak PT BSS melalui Nomor Handpone Rido Selaku Humas PT BSS, Hingga Berita ini dikeluarkan belum dapat dihubungi, karena nomornya berada di luar jangkauan dan kadang tidak aktif. (Mei Ridwan

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama