Perusahan AKDP Agam keberatan dengan penambahan perusahan AKDP Baru di Daerahnya

Agam, INTEGRITAS.- Adanya rencana penambahan Keberadaan Angkutan Antar kota dalam provinsi (AKDP) di Kabupaten Agam khususnya Lubuk Basung, menjadi Pro dan kontra dari kalangan pengusaha AKDP yang aktif didaerah itu.

Sehingga membuat para Direktur usaha angkutan kota di Agam yang telah lama berkiprah dalam usaha tersebut, menjadi kebaratan dengan adanya rencana penambahan angkutan antar kota dalam Provinsi (AKDP) tersebut.

Seperti yang disampaikan oleh salah satu Direktur dari PT Harmonis Ceria Wisata Nedwardi tentang hal itu, bahwa AKDP tersebut sudah mulai beroperasi sejak seminggu yang lalu, bahkan Loket sudah di letakkan, sementara perusahaannya yang dikatakannya di bawah naungan PT Harmonis Trans Mandiri diduga belum terdaftar dan memiliki izin Trayek.
" Kami sangat keberatan dengan ditambahnya AKDP didaerah ini, semantara PT Harmonis Trans Mandiri itu diduga belum memiliki Izin Traek, Karena PT tersebut hanya menggunakan Kartu Pengawas (KPS) atau izin jalan membawa penumpang atas nama milik PT Harmonis Ceria Wisata.
Ia menyampaikan, bahwa PT Harmonis Trans Mandiri tersebut tidak pernah tergabung dengan PT Harmonis Ceria Wisata.
" PT Harmonis Trans Mandiri, tidak tergabung dengan PT kami, dengan cara ingin membuat perusahaan sendiri, sementara untuk Kartu pengawas (KPS) memakai milik PT Harmonis Ceria Wisata, oleh sebab itu, saya selaku direktur berkeberatan hak cipta dari nama Harmonis di pakai oleh PT tersebut," ungkapnya.
Secara terpisah, Wirnaldo Direktur PT Dagang Pesisir Jaya juga menyatakan sangat keberatan dengan ditambahnya AKDP di daerah itu. Menurutnya keberatannya itu, karena sudah terlalu banyaknya Perusahaan.
Dikatakannya, sehubungan dengan adanya rencana penambahan perusahaan AKDP Di Kabupaten Agam Khususnya di Lubuk Basung maka beberapa perusahaan AKDP yang aktif dan masih beroperasi, sangat keberatan dengan penambahan perusahaan AKDP baru.
" Apakah kami disuruh gantung diri ? Saat ini saja kami sudah susah dan payah dengan keadaan sekarang, kalau dilakukan penambahan AKDP, maka nanti mau makan dengan apa lagi, juga perusahaan AKDP yang telah beroperasi sekarang tidak mendapatkan hasil maksimal sehingga membuat angsuran kredit kami di perbankkan sering menunggak," ujarnya kepada Media INTEGRITAS. (21/9).
Lanjutnya, bahkan nanti bisa terjadi dan kurangnya kenyamanan dan ketenangan dalam pemberangkatan penumpang dalam waktu yang sempit karena bertambahnya jumlah armada nantinya.
" Sangat di sayangkan kalau sempat penambahan AKDP ini beroperasi, bisa membahayakan bagi penumpang nantinya, sebab angkutan tersebut harus berjalan cepat," ulasnya pula.
Dijelaskannya, saat ini seluruh Direktur Usaha Angkutan sudah membubuhkan tanda tangan secara tertulis atas keberatan penambahan AKDP di daerah Lubuk Basung, Kabupaten Agam.
" Kami telah melakukan pernyataan keberatan secara bersama-sama dengan melalui surat Pemberitahuan yang ditembuskan ke Ketua Organda Kabupaten Agam, Bupati Agam, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumbar, Gubernur Sumbar, dan Dinas Terkait lainnya," Pungkasnya mewakili Pernyataan Direktur lain.
Lebih jauh disampaikannya, dari beberapa perusahaan AKDP yang beroperasi di Lubuk Basung sangat berharap kepada Dinas terkait agar meninjau ulang rencana penambahan perusahaan AKDP baru.
" Kami tumpahkan harapan kepada dinas terkait untuk memberikan yang terbaik. Namun apabila tidak ada tanggapan atas keluhan kami, maka Kami akan lakukan upaya somasi, dan lakukan orasi ke dinas terkait nantinya," Harapnya.
Ketika hal ini dikonfirmasikan kepada Dinas Perhubungan Kabupaten Agam melalui Kabid Transportasi dan Angkutan darat Marta. Diruang kerjanya Jumat (21/9) ia mengatakan, pihaknya bekerja sesuai dengan prosedur yang berlaku dengan mengayomi dan melayani masyarakat.
Terkait dengan adanya penambahan AKDP di Agam Kata Marta, pihaknya hanya mengeluarkan surat rekomendasi untuk ke Dishub Provinsi.
" Kalau selanjutnya bukan lagi kewenangan kami melainkan wewenang Provinsi," Imbuhnya.
Marta memaparkan pihaknya selalu memberikan pelayanan yang baik, apabila ada masyarakat yang ingin berusaha, dengan meminta izin maka pihaknya tidak bisa menolak dan tidak bisa menghambat orang lain ingin berusaha.
" Siapapun berhak untuk memiliki usaha sendiri, asalkan mengurus Izinnya sesuai dengan aturan berlaku," ucapnya.
Menanggapi adanya keberatan pengusaha AKDP di Kabupaten Agam, tentang penambahan AKDP yang baru, dia mengatakan itu sah-sah saja.
" Tetapi Kita dari Dinas terkait tidak bisa melarang dan menghentikan orang yang ingin berusaha dan mengurus perizinan usahanya," Terangnya.
Kabid ini, menjelaskan pula, bahwa pengusaha AKDP yang baru tersebut, saat ini masih melakukan pengurusan perizinan. Izinnya belum keluar masih melakukan upaya kepengurusan. Oleh sebab itu belum dapat beroperasi sebelum dikeluarkannya surat izin dari Dinas Perhubungan Provinsi.
" Kalau sempat izin belum keluar sudah memakai nama perusahaan atau merek anggkutan yang di ajukan bersangkutan, maka kami siap menindak lanjuti dan memberi sanksi tegas," Tambahnya lagi kepada Media INTEGRITAS.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama