Pemasangan batu Bronjong PT Mega Daya Survei Indonesia (MDSI),Akibatkan Penyempitan Sungai

Sawahlunto,Integritasmedia.com - Pemasangan batu Bronjong PT Mega Daya Survei Indonesia (MDSI) dipinggir sungai batang Ombilin sepanjang 310 meter di Desa Sijantang berakibat penyempitan sungai dan membuat air sungai keruh.

Menurut Doni salah seorang warga Sijantang mengatakan bahwa pemasangan batu Bronjong yang dikerjakan oleh PT MDSI berdampak penyempitan sungai Batang Ombilin. Hal ini disebabkan karena pihak PT MDSI menggali bibir sungai dan meletakkan tanah sisa pengalian ke tengah sungai.
"Tentu hal ini akan menjadi pemicu disaat air sungai besar, sawah yang di seberang sungai akan tergerus, apalagi sekarang musim penghujan", ujarnya Rabu 12/9/2018.

Jumahardi warga yang memiliki sawah diseberang sungai juga merasa cemas dengan penyempitan sungai yang disebabkan PT MDSI ini akan berakibat fatal terhadap sawahnya.
"Kalo sawah saya rusak, siapa yang akan bertanggungjawab, air sungai pun menjadi keruh", keluhnya.

Saat di konfirmasi kepada pelaksana lapangan PT MDSI Khoidir dan Esa mengatakan, bahwa memang sedang dilakukan pengamanan sungai dengan batu Bronjong sepanjang 310 meter yang dimulai Agustus kemarin hingga tiga bulan kedepan.

Namun pihak PT MDSI tidak dapat menunjukkan papan nama proyek dan tidak tahu berapa anggaran proyek tersebut. "Ini semua sudah sesuai prosedur, karena ini semua yang menentukan titik-titiknya adalah pihak PLN atau PLTU, ungkap Khoidir.

Lanjut Esa mengatakan kita memang tidak memasang papan nama proyek karena tender ini terletak didalam lingkungan PLN. "Karena tendernya didalam, jadi kita tidak memasang papan nama proyek", imbuh Esa memberikan jawaban.

Secara umum, terkait pemasangan papan nama proyek, ada sejumlah peraturan perundang-undangan yang dapat menjadi rujukan, antara lain yaitu:
1.    Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (“Permen PU 29/2006”)
2.    Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (“Permen PU 12/2014”)

Soal pemasangan papan nama proyek dalam Permen PU 29/2006 disebutkan salah satunya terkait persyaratan penampilan bangunan gedung, yang salah satunya memperhatikan aspek tapak bangunan. Pada daerah/lingkungan tertentu dapat ditetapkan ketentuan khusus tentang pemagaran suatu pekarangan kosong atau sedang dibangun, pemasangan nama proyek dan sejenisnya dengan memperhatikan keamanan, keselamatan, keindahan dan keserasian lingkungan.

Masih soal pemasangan papan nama proyek, dalam proyek pembangunan sistem drainase perkotaan misalnya, pemasangan papan nama proyek ini termasuk pekerjaan persiapan (Pre-Construction). Pekerjaan Persiapan (Pre-Construction) salah satunya adalah pemasangan papan nama proyek sebanyak yang diperlukan, minimal 2 (dua) buah, dengan ukuran dan penempatan yang ditunjuk oleh Direksi Teknik. Cara pengerjaan yang harus dilakukan berkaitan dengan persiapan lapangan ini adalah tentukan lokasi pemasangan papan nama proyek yang strategis, mudah dibaca, dan aman terhadap gangguan.(atn)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama