Perjanjian Kerja Tiga SKPD Dengan Walikota Padang

Penanda tanganan perjanjian kerja tahun 2019 masing-masing Satuan Perangkat Daerah (SKPD) Kota Padang dalam rangka mewujutkan manajemen Pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta beriontasi pada hasil yang lebih baik. 

Perjanjian kerja ini dilakukan Wali Kota Padang H. Mahyeldi Ansharullah dengan SKPD Dinas Perhubungan Dedi Enidal, Camat Lubuk Kilangan Yalmasri, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Andri Yulika.

Selanjutnya pada saat yang sama dilaksanakan Penanda tanganan perjanjian kerja oleh Dinas Kependudukan dan pencatatan Sipil, dalam hal ini dilakukan oleh Pelaksana Harian (PLH) Ir.Dian Fakri dengan kepala penanaman Modal Pelayanan satu pintu Dr.Ir.Rudi Rinaldi. 

Kerja sama ini erat kaitannya tentang pemanfaatan nomor induk kependudukan dan KTP Elektronik dalam layanan lingkup tugas. penanda tanganan ini disaksikan walikota Mahyeldi di ruang pertemuan Walikota Bagindo Azizchan Kantor Balai Kota Aia Pacah dalam suasana rapat Staf di lingkungan pemerintah Kota Padang. Jum'at 15/2/2019.

Selanjutnya Sekda Kota Padang Almasrul mengatakan. Pemerintah kota Padang harus membuat perjanjian kerja disetiap pimpinan sampai ke staf. setiap pegawai sudah ada tupoksinya. dengan sistim kinerja ini atau penilaian terhadap pegawai di pemerintah kota Padang untuk dapat menambah penghasilan pegawai tersebut. 

Dengan adanya perjanjian kinerja tentu akan dievaluasi kinerja pegawai, apakah sudah melaksanakan kerjanya dengan baik. makanya Pemerintah Kota Padang sangat memperhatikanl kinerja pegawai, sehingga pegawai dilingkungan Pemerintah Kota Padang tidak ada lagi  menuntut hak dan kewajibannya selaku Pegawai ujar Sekda Amaarul.

Untuk itu pemerintah kota Padang sangat memperhatikan serta peduli terhadap kinerja pegawai. melalui perjanjian kerja inilah diberikan hak dan kewajiban selaku pegawai sehingga dapat memberikan kesejahteraan bagi  pegawai itu sendiri kata Amasrul. (yz)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama