Kenali Program BPJS Ketenagakerjaan dan Rasakan Manfaatnya!

Padang-integritasmedia.com-SAAT ini mungkin masih banyak masyarakat yang belum tahu apa itu BPJS Kesehatan, untuk apa membayar BPJS Ketenagakerjaan dan apa manfaat yang akan dirasakan?.

Padahal, kartu BPJS Ketenagakerjaan tentu sudah banyak dimiliki oleh masyarakat yang bekerja sebagai seorang pegawai atau karyawan di suatu perusahaan, baik itu perusahaan besar maupun perusahaan kecil.

Tentu saja, orang yang telah memiliki kartu ini perlu membayar biaya iuran BPJS setiap bulannya. Lalu, untuk apa sih sebenarnya iuran tersebut? Untuk apa sih Anda perlu bayar biaya BPJS Ketenagakerjaan.?

Seperti diketahui, BPJS Ketenagakerjaan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan) merupakan hasil akumulasi berbagai undang-undang (UU) dan peraturan yang bertujuan untuk memberikan jaminan dan perlindungan sosial bagi para pekerja di Indonesia.

Sebelum BPJS Ketenagakerjaan dibentuk, jaminan dan perlindungan sosial Ketenagakerjaan di Indonesia ditangani oleh PT. Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) berdasarkan UU No 3 Tahun 1992 yang akhirnya bertransformasi menjadi BPJS Ketenagakerjaan yang bertanggung jawab langsung ke presiden berdasarkan mandat dari UU No 24 Tahun 2011.

Karenanya, semua pekerja di Indonesia wajib menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, baik itu pekerja di sektor formal maupun non-formal. Bagi mereka yang bekerja di sektor formal, pihak perusahaan harus mendaftarkan setiap pegawainya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sekaligus menanggung sejumlah iuran BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Itulah sebabnya setiap kali pekerja menerima gaji bulanan, perusahaan akan memotong sekian persen dari gaji untuk membayar iuran tersebut.

Sementara itu, untuk Anda yang bekerja di sektor non formal juga bisa mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan dengan membayar sendiri uang kepesertaan sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP).

BPJS Ketenagakerjaan sangat diperlukan, karena BPJS Ketenagakerjaan menyediakan program-program perlindungan dasar yang dapat menjamin masa depan peserta sebagai seorang pekerja.

Karena dengan terdaftarnya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, pekerja tidak lagi menanggung beban atas risiko kerja tersebut seorang diri, tetapi akan dibantu oleh adanya program-program BPJS Ketenagakerjaan.

Saat ini, terdapat enam buah program BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Program Jaminan Hari Tua (JHT), Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Program Jaminan Kematian (JKM), Bukan Penerima Upah (BPU), Jasa Konstruksi dan Program Jaminan Pensiun.

Untuk program JHT, iuran yang perlu dibayarkan setiap bulannya adalah sebesar 5,7% dari total upah/gaji. Dalam hal ini, 3,7% dari total iuran tersebut akan dibayar oleh perusahaan tempat Anda bekerja, sehingga Anda hanya perlu membayar 2% sisanya.

Manfaat JHT adalah berupa uang tunai yang besarnya merupakan nilai akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya, yang dibayarkan secara sekaligus apabila peserta mencapai usia pensiun atau meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap.

Yang dimaksud usia pensiun termasuk peserta yang berhenti bekerja karena mengundurkan diri, terkena PHK, dan sedang tidak aktif bekerja di manapun atau peserta yang meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya.

JKK akan memberikan kompensasi dan rehabilitasi bagi tenaga kerja yang mengalami kecelakaan pada saat mulai berangkat kerja sampai kembali ke rumah atau menderita penyakit akibat hubungan kerja. Iuran untuk JKK ini dibayarkan sepenuhnya oleh perusahaan, yang nilainya 0,24% hingga 1,74% sesuai dengan kelompok usaha.

Manfaat yang diberikan JKK antara lain pelayanan kesehatan, santunan berupa uang, program kembali bekerja (return to work) berupa pendampingan mulai dari peserta masuk perawatan di rumah sakit sampai peserta tersebut dapat kembali bekerja dan lain sebagainya.

(JKM) Jaminan Kematian diperuntukkan bagi ahli waris dari peserta program BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja.

Peserta program JKM yang merupakan pegawai atau karyawan suatu perusahaan (penerima upah) perlu membayar iuran bulanan sebesar 0,3% dari total upah/gaji setiap bulannya. Sementara bagi peserta yang bukan penerima upah, perlu membayar iuran bulanan sebesar Rp6.800.

Jumlah jaminan yang akan diberikan adalah sebesar Rp24 juta. Uang tersebut terdiri dari santunan kematian sebesar Rp16,2 juta, biaya pemakaman sebesar Rp3 juta dan santunan berkala sebesar Rp4,8 juta yang dibayar sekaligus.

Selain itu, kepada setiap peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja dan telah memiliki masa iuran paling singkat 5 (lima) tahun diberikan uang jaminan sebanyak Rp12 juta sebagai beasiswa pendidikan anak.

Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) adalah pekerja yang melakukan kegiatan atau usaha ekonomi secara mandiri untuk memperoleh penghasilan dari kegiatan atau usahanya tersebut yang meliputi pemberi kerja, pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri, misalnya petani, tukang ojek, supir angkot, pedagang keliling, dokter, pengacara/ advokat, artis, dan lain-lain.

Nilai iuran yang perlu dibayarkan untuk program ini adalah 1% untuk jaminan kecelakaan kerja (berdasarkan nominal tertentu sesuai kemampuan penghasilan), Rp6.800 untuk jaminan kematian, dan 2% untuk jaminan hari tua.

Program untuk Sektor Jasa Konstruksi, karena memiliki potensi biaya yang cukup tinggi, para pekerja konstruksi didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Hal itu berlaku untuk semua pekerja termasuk tenaga kerja harian lepas, tenaga borongan atau tenaga kerja yang terikat perjanjian kerja tertentu.

Jaminan sosial untuk program ini biasanya kombinasi antara Jaminan Keselamatan Kerja dan Jaminan Kematian dengan jumlah iuran 0,24% dari total proyek.

Jaminan pensiun adalah jaminan sosial yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan/atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Manfaat jaminan pensiun berupa sejumlah uang yang dibayarkan setiap bulan kepada peserta yang memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau kepada ahli waris bagi peserta yang meninggal dunia.

Dengan begiti, sangat jelas bahwa BPJS Ketenagakerjaan sangat penting untuk dimiliki para pekerja, karena hal ini akan meringankan beban masyarakat pekerja ketika menghadapi risiko terkait pekerjaan yang kerap kali terjadi di luar kendali.

Selain manfaat-manfaat di atas, ada juga manfaat berupa bantuan pinjaman uang muka ketika membeli rumah, beasiswa pendidikan untuk anak pekerja atau karyawan yang tidak mampu, berbagai pelatihan untuk menurunkan risiko pada kecelakaan kerja, dan manfaat lainnya. Oleh karena itu, masyarakat tidak perlu khawatir dan merasa rugi ketika memiliki kartu BPJS!. (at)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama