Bawaslu Padang Pariaman Petakan Potensi Kerawanan Pemilu

Ketua Bawaslu Padang Pariamab Anton Ishaq didampingi Kepala Sekratriat Anton WR
Padang Pariaman-integritasmedia.com-BANWASLU Kabupaten Padang Pariaman kembali melakukan dialog dengan kalangan akademisi dan wartawan senior, Ormas dan Parpol, di Aula Anai Resort Pariaman, pada Minggu (7/4).

"Nanti, pada masa-masa tenang menjelang hari pencoblosan kita akan melakukan patroli rutin dengan melibatkan stake holder yang ada dijajaran penyelenggara beserta aparat keamanan," kata Ketua Bawaslu Padang Pariaman Anton Ishaq.

Selanjutnya menyikapi masalah kerawanan, sebagaimana intruksi Bawaslu RI ada 4 dimensi yang harus kita awasi, pertama tentang hak pilih yang menjadi indikatornya adalah terkait DPTB, DPK dan TPS yang terletak di Ponpes, ada juga yang terletak di lembaga perguruan tinggi dan rumah sakit, ini perlu diawasi bersama, lanjutnya.

"Kemudian dari segi netralitas, munculnya kerawanan di akibatkan adanya komparasi dan keberpihakan dari anggota KPPS dan berperan juga sebagai agensi terhadap peserta Pemilu dalam hal ini Caleg," ujarnya.

Dikatakan, kampanye juga berpotensi menimbulkan kerawanan Pemilu, karena masih ada masyarakat atau peserta Pemilu yang berkeinginan membeli suara pemilih.

"Jika ada Caleg masih berani melakukan money politik pada hari pencoblosan, maka sanksinya adalah pidana dan yang bersangkutan dicoret dari DCT (Daftar Calon Tetap) yang telah disahkan oleh KPU," ulasnya.

Anton menuturkan, bahwa pengawasn yang dilakukan Bawaslu akan diterapkan secara komprehensif hingga ke level pengawas TPS.

"Pengawas TPS juga diberi pembekalan dan dilengkapi dengan form A, yang berisikan uraian peristiwa dan kejadian yang menjelaskan tentang pelanggaran yang dilakukan oleh peserta Pemilu maupun pemilih," terang Anton.

Selanjutnya, pihaknya juga mengintruksikan pada pengawas TPS agar mendokumentasikan foto dan video.

"Bagi pemilih yang menggunakan hak suara memakai kartu undangan pemilih atas nama orang lain juga dikenakan pidana, kemudian DPK jika Pemilu tahun lalu diperbolehkan mencoblos sebelum jam 12 siang. Sekarang tidak lagi karena dalam UU Pemilu No.7 tahun 2017 pemilih yang masuk DPK hanya dibolehkan memilih pada jam 12 hingga jam 1 siang," terangnya mengakhiri. (at)

Post a Comment

أحدث أقدم