Polda Sumbar Berhasil Ringkus Dua Kurir Narkoba Lintas Provinsi

Padang-integritasmedia.com-JAJARAN Polda Sumatera Barat berhasil meringkus dua kurir narkoba lintas provinsi di tempat berbeda, salah satunya adalah seorang wanita yang masih tergolong remaja, dengan barang bukti (BB) sabu seberat 1,5 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 49 butir berhasil diamankan petugas.

Untuk tersangka DI (31) dibekuk petugas pada Jumat (22/3) sore sekira pukul 16.30 WIB, saat laki-laki ini berada di warung nasi WEE jalan lintas Sumatera Simpang 4 Koto Baru.
Dari tangan warga Jorong Ranah Baru Nagari Abai Siat Kabupaten Dharmasraya tersebut, petugas menyita sabu seberat 23,68

Sedangkan untuk tersangka permpuan berinisial SA (20) dibekuk Minggu (31/3) dinihari sekitar pukul 03.15 WIB, setelah petugas menghentikan mobil travel yang ditumpangi perempuan asal Pekanbaru tersebut di kawasan Jorong Aia Putiah, Nagari Sarilamak, Kecaman Harau, Kabupaten Limapuluh Kota.

Setelah dilakukan penggeledahan, dari dalam tas sandang coklat merk "Hello" miliknya, petugas menemukan 49 butir pil ekstasi warna hijau tosca sedangkan dari dalam dompet warna coklat pink merk "Milk Teddy" pil setan itu tersimpan rapi dalam plastik kim bening.

Masih dari tas yang sama, juga ditemukan BB lainnya berupa satu paket besar sabu dalam plastik bening dibungkus plastik teh cina merk "Guanyinwang".

Sementara dari tas sandang biru tosca, kembali petugas menemukan lima paket sedang sabu. Total BB yang diamankan petugas dari tersangka SA, masing-masing sabu seberat 1.494,20 gram dan pil ekstasi sebanyak 49 butir.

Hal itu diungkapkan oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar, Kombes Pol Ma'mun, dalam gelar konferensi pers di Mapolda Sumbar, Rabu (4/4) siang.

Diungkapkannya lebih lanjut bahwa daerah perbatasan Sumbar tergolong rawan perlintasan narkoba, akunya.

"Dua tersangka tersebut, kami amankan di daerah perbatasan berbeda. Satu di daerah perbatasan Sumbar dengan Jambi, satu lainnya di daerah perbatasan Sumbar dengan Riau,” ungkap Ma’mum. Atas tindakan yang dilakukannya, kedua tersangka akan dijerat Pasal 114 Ayat (2) sub Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (at)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama