Bolos Apel Gabungan, Pegawai di Pemkab Pasbar Siap-siap Terima Sanksi


Simpang Empat-integritasmedia,com-PEMERINTAH Kabupaten Pasaman Barat, akan menindak Aparatur Sipil Negara, pegawai tidak tetap dan tenaga kontrak yang tidak mengikuti apel perdana usai libur Lebaran pada Senin (10/6) kemaren.

"Datanya sudah ada dan akan kami tindak sesuai aturan yang ada. Kami akan memberikan sanksi bagi aparatur yang menambah cuti Lebaran," kata Bupati Pasaman Barat Syahiran.
Sebelumnya pihaknya telah membuat edaran bahwa seluruh aparatur baik ASN maupun tenaga kontrak wajib menghadiri apel gabungan pada Senin (10/6) lalu, tambahnya.

"Datanya sudah ada di Badan Kepegawaian Pemberdayaan Sumber Daya Manusia bagi aparatur yang tidak hadir," tegasnya.

Ia meminta pegawai harus menyadari tugasnya sebagai pelayan masyarakat. Pasalnya, ASN digaji oleh masyarakat, sehingga timbul keinginan untuk tidak menambah cuti.
"Saya mengajak kepada semuanya agar mulai bekerja kembali seperti biasa dan melanjutkan pembangunan demi mewujudkan Pasaman Barat yang sejahtera," ujarnya.

sementara itu Plt. Badan Kepegawaian Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pasaman, Rafa'an mengatakan untuk ASN yang tidak hadir saat apel gabungan ada sekitar 10 orang dan untuk pegawai tidak tetap atau tenaga kontrak sekitar 71 orang, jelanya. (i)


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama