Dinas PUPR Sumbar, Dorong Daerah Bentuk TAMG

Fathol Bari, Kadis PUPR Sumbar

Bukittinggi-integritasmedia.com-UNTUK Provinsi Sumatera Barat, baru enam kabupaten/ kota yang mempunyai Tim Ahli Gedung dan Bangunan (TAMG) . Padahal Sumatera Barat termasuk atalase bencana yang seharusnya di masing-masing kabupaten/ kota memiliki TAMG.
Karena tugas tim ini adalah untuk merekomendasikan bagaimana seharusnya gedung dan bangunan supaya ramah gempa.

Untuk itu, sudah sepantasnya kabupaten/ kota memikirkan untuk mengadakan TAMG di daerah masing-masing. Keberadaan tim ini, bertujuan supaya sebelum berdirinya sebuah bangunan dilakukan kajian terlebih dahulu. Mulai dari struktur tanah, lokasi dan sebagainya. Dari struktur tanah itu akan diketahuai bagaimana seharusnya fondasi yang sesuai, kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumbar, Fathol Bari dalam kegiatan Sosialisasi Undang-undang No.20Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang diadakan di Grand Bunda Hotel Bukittinggi Minggu (29/8).

Ditambahkan Fathol, tugas dari Kabid Cipta Karya salah satunya adalah untuk mensosialisasikan undang-undang tersebut kepada masyarakat. “Dengan harapan bangunan yang mereka dirikan bias ramah gempa, tidak roboh dengan gampanya saat gempa mengguncang,” terangnnya.

Kegiatan tersebut turut dihadiri, Kepala UPTDP2BG Indrajaya, Perwakilan Kementerian PUPR Regi Desa, Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya se-Sumbar, pengurus dan anggota Gapensi, Gapeksindo dan Inkindo se-Sumbar.

Dalam acara tersebut panitia menghadirkan Narasumber Regi Desa dengan Moderator sekaligus Ketua Panitia Aprimensyah. Dalam paparnya Regi Desa mengharapkan peran media massa bisa mengkritisi bangunan gedung dan tempat tinggal, apakah sudah ada standar keamanan untuk penghuninya. “Kalau belum sampai di mana media massa bisa mensosialisasikan banguan rumah dan gedang yang ramah gempa. Kalau sosialisasi itu sudah samapi tinggal lagi melaksanakan pekerjaan TAMG di masing-masing kabupaten/ kota,” jelasnya.

Untuk izin mendirikan bangunan dan Sertifikat Layak Fungsi (SLF), dikatakan Regi lagi saat ini, sudah ada standarisasinya dari Kementerian PUPR. Bahkan untuk SLF tidak dipungut biaya karena tidak dibenarkan Pemkab dan Pemko memungut restribusi dalam hal penerbitan SLF tersebut. 

Termasuk izin mendirikan bangunan tidak ada restribusinya. “Alasanya, Aparat Sipil Negara (ASN) itu adalah pelayan masyarakat. Mendirikan bagunan dan gedung yang sudah memiliki persyaratan administratif dan persyaratan teknis disetujui dan disahkan bupati/ walikota,” ungkapnya.

Sementara itu narasumber Prof. Jefri Tanjung yang didampingi moderator Efra Putra juga menyampaikan masalah bangunan yang harus diperhatikan adalah maslah fondasi dan slof-slof besinya. “Kalau fondasi kurang bagus, slof-slof tidak sesuai ketentuan dan struktur, dapat guncangan gempa sedikit saja sudah hancur. Pada pembuatan balok-balok besinya harus saling mengait kemudian ada kolom-kolom. Masalah ini harus disosialisasikan kepada masyarakat oleh Bidang Cipta Karya serta Gapensi, Kapeksindo dan ke-50 orang peserta yang didatangkan dari kabupaten dan kota se-Sumbar ini, akhirnya. (at)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama