Provinsi Sulawesi Utara Deklarasikan Gerakan Bersama Stop Perkawinan Anak


Manado,Integritasmedia.com - Gerakan Bersama Stop Perkawinan Anak, hari ini digelar di Manado, Sulawesi Utara. Kegiatan ini diinisiasi oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) bekerjasama dengan 11 Kementerian/Lembaga dan lebih dari 30 Organisasi/Lembaga masyarakat yang bergerak di bidang pendampingan anak dan perempuan. Deklarasi Gerakan Bersama Stop Perkawinan Anak diluncurkan pertama kali oleh Menteri PPPA, Yohana Yembise, pada 3 November 2017 di Jakarta sebagaimana diamanahkan dalam Pasal 72 Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2014  tentang Perlindungan Anak.

Angka perkawinan anak di Indonesia menempati urutan ke-7 tertinggi di dunia dan menempati urutan ke-2 tertinggi di ASEAN. Badan Pusat Statistik (BPS) bekerjasama dengan Badan Dunia untuk Anak (UNICEF) merilis laporan analisis data perkawinan usia anak pertama kalinya di Indonesia. Pada laporan tersebut, angka perkawinan usia anak atau perkawinan di bawah usia 18 tahun di Indonesia tergolong tinggi, yaitu sekitar 23 persen.

Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak Atas Pengasuhan, Keluarga, dan Lingkungan Kemen PPPA, Rohika Kurniadi Sari mengajak kita semua untuk bersama-sama melakukan perubahan untuk mencegah terjadinya perkawinan anak karena perkawinan anak memiliki dampak yang sangat memprihatinkan bagi tumbuh kembang anak. Dampak tersebut: (1) Dampak Pendidikan: anak akan putus sekolah (2) Bidang kesehatan: anak perempuan memiliki risiko kematian ketika melahirkan dan kurangnya gizi ibu dan anak (3) Bidang Ekonomi: anak terpaksa bekerja dan menjadi pekerja anak (4) Bidang Sosial: terjadi kekerasan dalam rumah tangga.

Data BPS 2016 menunjukkan bahwa angka nasional perkawinan anak sebesar 25,71 persen dan Provinsi Sulawesi Utara masuk dalam 23 daerah  dengan angka perkawinan anak tertinggi yaitu menduduki peringkat ke 12, dengan angka perkawinan anaknya sebesar 31,72 persen. Sementara data terbaru BPS 2018, dengan metode yang berbeda, merilis angka nasional perkawinan anak, sebesar 11,2 persen dan Provinsi Sulawesi Utara  masuk dalam 20 daerah dengan angka perkawinan anak tertinggi, yaitu menduduki peringkat ke-9 dengan angka perkawinan anaknya sebesar 14,9 persen.

Rohika menyampaikan bahwa pihaknya merasa perlu melakukan upaya kongkret mengatasi perkawinan anak yang angkanya cukup mengkhawatirkan, yaitu salah satunya melaksanakan mandat perintah putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XV/2017 terkait Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan khususnya pasal 7 ayat 1 yang awalnya mengatur tentang batas usia perkawinan untuk laki - laki berusia 19 (sembilan belas) tahun dan perempuan sudah mencapai 16 (enam belas). Hal ini merupakan sebuah bentuk diskriminasi dan bertentangan dengan konstitusi, sehingga usia perkawinan untuk pihak laki – laki dan perempuan dinaikan dan disamakan menjadi 19 (sembilan belas) tahun.

Sementara itu, Gubernur Provinsi Sulawesi Utara, Olly Dondokambey yang diwakili oleh Kepala Dinas PPPA Provinsi Sulawesi Utara, Mieke Pangkong menyampaikan bahwa perkawinan anak merupakan sebuah bentuk praktik yang sangat  potensial merugikan tumbuh kembang anak dan perlindungan anak. Oleh karena itu, menikah pada usia anak adalah hal yang sangat mutlak untuk ditolak.

Untuk itu, pada pada Kampanye Gerakan Bersama Stop Perkawinan Anak ini, Provinsi Sulawesi Utara, yang terdiri dari Pemerintah Daerah, Organisasi Perempuan, Organisasi Masyarakat, Akademisi, LSM, Organisasi Keagamaan, Lembaga Pemerhati Anak, dan Forum anak siap mencegah perkawinan anak untuk Indonesia Layak Anak 2030 dan Indonesia Emas 2045 dengan bersama-sama menandatangani deklarasi Gerakan Bersama Stop Perkawinan Anak dan akan terus bergerak di semua wilayah di Provinsi Sulawesi Utara, untuk menghentikan perkawinan anak.

“Saya berharap kampanye ini dapat mendorong adanya payung kebijakan dalam pencegahan dan penghapusan terhadap praktik perkawinan anak. Karena, upaya yang kita lakukan saat ini adalah mengubah mindset, baik dari para pengambil keputusan maupun masyarakat dan keluarga, bahwa perkawinan anak sangat merugikan bagi negara, masyarakat, bahkan anak itu sendiri,” ujar Mieke.(tim)

                                     

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama