Proyek Trotoar Simpang Haru Sudah Salah Dari Awal ?

pembetulan pemasangan paving block
Padang-integritasmedia.com-“SEMUANYA kembali debongkar pak. Pasangannya tidak datar, karena dari awalnya sudah salah. Dan yang membuat pekerjaan menjadi sulit untuk diperbaiki karena pemasanagan kastin yang salah oleh tukang terdahulu,” ungkap salah seorang tukang yang ditemuai integritas saat melakukan pekerjaan bongkar pasang paving block di proyek rehabilitasi trotoar Paket 9 di kawasan Simpang Haru, Kota Padang pada Jum’at (27/9).  

“Untuk meringankan pekerjaan dan biaya, terpaksa yang dibongkar hanya paving block saja. Kalau kastinnya ikut dibenarkan, tentu akan semakin ribet. Ya…, ribet kerjanya dan biayanya ikutan ribet pula…,” tambahnya sembari tersenyum.

Diungkapkannya lagi, semua yang sudah terpasang harus dibongkar mulai dari persimpangan ke Banda Bakali sampai dengan tikungan depan SD 03 Simpang Haru kalau mau hasil pekerjaanya menjadi baik, rapi dan tahan.

Mungkin kesalahan ini berawal dari pekerjaan timbunan. Karena diduga, disini kontraktor saat melakukan pekerjaan penimbunan yang seharusnya mengunakan material pasir (tanah timbunan) semuanya, tetapi malah juga mengunakan bahan bekas bongkaran dan batu.

Dengan cara menebar bahan bekas bongkaran dan batu-batu tersebut dibagian tengah lantai trotoar, lalu baru di tutupi dengan material timbunan seperti lazimnya dan selanjutnya baru dipasang paving block-nya.
Tentunya hal ini akan berdampak pada kedataran dan kepadatan timbunan itu.

Tidak itu saja, untuk pemasangan kastin agar datar kontraktor malah mengganjalnya juga dengan batu. Kini terbukti, pasangan kastin tersebut menjadi tidak rata, tidak indah dan bahkan akan mudah patah.

Proyek milik Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Kota Padang pada kegiatan rehabilitasi trotoar Paket 9 di kawasan Simpang Haru, Kota Padang dengan nomor kontrak 70/KONT-SDA/APBD/PLPR/ 2019 tanggal kontrak 19 Juli 2019 nilai Rp.932.728.342,11,. Waktu 105 hari kalender dengan kontraktor pelaksana CV. Fachira Karya dan CV. Nadra Kons sebagai konsultan pengawas, tidak akan seperti ini jadinya bila Dinas PUPR Kota Padang melalui Bidang SDA-nya melakukan pengawasan sebagaimana mestinya dari awal pekerjaan dulu.

Dan sama seperti sebelum-sebelumnya, integritas tidak juga mendapatkan konfirmasi dari pihak CV. Fachira Karya selaku kontraktor pelaksana dan Fadelan Fitra Masta selaku Kabid SDA di Dinas PUPR Kota Padang, sehubungan dengan hal ini. (hen)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama