PUPR Sumbar Sosialisasikan Konstruksi Bangunan Gedung dan UU No 28 Tahun 2002


Bukittinggi, integritasmedia.com –  UNTUK menjaga keamanan, keamanan, kesehatan dan kemudahan dari sebuah bangunan gedung agar aman dan nyaman digunakan, Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Sumatera Barat mengadakan Sosialisasi Konstruksi Bangunan Gedung dan Pendalaman UU No 28 Tahun 2002, Selasa (19/11).

Dalam sambutannya Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Sumatera Barat, Fathol Bari didampingi Kepala P2BG, Indrajaya meminta kepada Kepala Dinas PUPR Kabupaten dan Kota se-Sumbar untuk bisa melakukan pengawasan secara maksimal terhadap bangunan sebelum diterbitkannya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Sertifikat Layak Fungsi (ALF).

“Satu saja terjadi kesalahan dan kurang pengawasan bisa berakibat fatal, sehubungnan dengan Sumbar yang berada di daerah etalase bencana, terutama gempa,” sampai Fathol dalam acara Sosialisasi Konstruksi Bangunan Gedung dan Pendalaman UU No. 23 Tahun 2002 dan Permen PU No. 11 Tahun 2018 tentang TABG, serta Pengkaji Teknis Penilik Bangunan Kabupaten/ Kota pada Selasa (19/11) di Grand Bunda Syariah Bukittinggi.

Fathol Bari
Ditambahkan Fathol, Kabupaten dan Kota bersama Pemprov. Sumbar ingin menyelamatkan warga dari bencana yang mungkin terjadi, seperti gempa bumi. Untuk itulah, perlunya pengawasan yang diperuntukan khusus untuk bangunan.

Jangan sampai terjadi seperti rumah toko (ruko) dijadikan untuk tempat proses belajar mengajar. Karena dikhawatirkan, begitu gempa terjadi rukonya roboh yang akan memakan banyak korban, himbau Fhatol.

Ternyata penyampaian Kadis PUPR Sumbar itu mendapatkan tanggapan positif dari Dharmasraya dan Pasaman. Dimana target Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak dapat tercapai karena pengurusan IMB di dua daerah tersebut memang betul-betul teliti.

M. Sulton Sahara dari Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR didampingi Aprimensyah, Kasi Pengawasan UPTD P2BG, menyampaikan, untuk menyamin keandalan teknis bangunan gedung dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan dalam penyelenggaraan bangunan gedung diperlukan tim ahli bangunan gedung pengkaji teknis bangunan gedung dan pemilik gedung.

Untuk mewujudkan kepastian hukum dan ketertiban pemanfaatan bangunan gedung oleh masyarakar, makanya setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administrasi dan persyaratan teknis serta harus diselenggarakan secara tertib.

Sedangkan Joni Wongso, dari Dirjen Cipta Karya menyampaikan masalah kehandalan gedung supaya penghuninya bisa selamat dan ada kesempatang untuk menyelamatkan diri sebelum gedung roboh.
Jafri Tanjung dari Tim Ahli Bangunan Gedung P2BG Sumbar yang didampingi Aprimensyah menyampaikan bahwa tata letak bangunan harus diperhatikan supaya tidak mendatangkan musibah di kemudian hari.

Sementara itu Nasfryzal Carlo yang didampingi Erianto, SE menyampaikan, persyaratan ideal bangunan yaitu syarat keselamatan gedung berupa struktur, kemampuan terhadap bahaya kebakaran, kemampuang bahaya petir. Syarat kesehatan gedung, system udara, system pencahayaan, sanitasi, dan syarat kenyamanan ruang gerak, kenyamanan kondisi udara, kenyamanan pandangan, kenyamanan getaran dan bising serta lain-lainya,” terangnya.

Dan untuk kelistrikan disampaikan oleh Ir. Yani Ridal, MT. Dimana dia menyampaikan, kelistrikan dan sambungan-sambungan listrik yang aman di bagunan gedung.

Teraknir Prof. Zaidir juga menyampaikan tentang masalah keamanan gedung bangunan gedung dalam kegitan tersebut. (hen)     

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama