DIDUGA KUAT JADI LAHAN KORUPSI DPC LAKI KERINCI LAPORKAN PROYEK MCK PERKIM KOTA SUNGAI PENUH

Sungai Penuh,Integitasmedia.com - Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) DPC Kerinci – Kota Sungai Penuh laporkan Kadis Perkim Sdr.Ns yang menjadi penanggungjawab utama kegiatan Penyediaan Sarana Air Bersih dan Sanitasi Dasar Terutama Bagi Masyarakat Miskin melalui Proyek Penyediaan Sanitasi Dasar/Jamban Sehat atau MCK yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu.

Kadis
Melalui laporan No.017.r/LAKI.DPC/SPN-KRC/XII/2019, LAKI melaporkan ke Pihak Tipikor Polda Jambi perihal dugaan korupsi yang dilakukan oleh oknum Pengelola.

Kegiatan Dinas Perkim Kota Sungai Penuh yang diduga telah merugikan keuangan negara hingga ratusan juta rupiah. Kasus ini tentu tidak muncul begitu saja, terlebih dahulu dengan mengantongi data awal yang akurat terkait rincian jumlah anggaran yang digelontorkan untuk pekerjaan ini (MCK/Jamban Sehat) yang bersumber dari dana APBN. Dari Rp. 5 Jt – Rp.8 Jt anggaran yang seharusnya menjadi hak masyarakat penerima bantuan, berdasarkan hasil investigasi LAKI hanya 30% s/d 40% saja yang direalisasikan, walaupun berbentuk bahan dan material.

Tentu hal ini sangat disayangkan, mengingat pemerintah pusat termasuk dalam hal ini Kementerian PUPR tengah berupaya keras melakukan berbagai program demi membantu masyarakat yang memang selayaknya harus mendapat bantuan, justru distruktur bawahnya disalah gunakan.

Dengan tetap mengacu pada Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai pedoman, khususnya Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. No 20 tahun 2001 Pihak Pengelola Kegiatan Dalam Hal ini Oknum Pejabat Dinas Perkim Kota Sungai Penuh sebagaimana yang terlapor jika ternyata terbukti melakukan penyimpangan pengelolaan anggaran yang dipercayakan atau terindikasi korupsi, dapat dikenakan penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dengan denda paling sedikit Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah). Disamping UU Tipikor, yang bersangkutan juga dapat dikenakan sanksi sebagaimana yang telah di atur dalam Pasal 421 KUHP tentang Kejahatan Jabatan yang memuat sanksi pidana dua tahun delapan bulan.

Kita berharap ada pemanggilan dan pemeriksaan terhadap oknum Pejabat Perkim yakni Sdr.Ns dan timnya oleh aparat hukum terkait dalam hal ini Pihak Polda Jambi untuk mengusut dan menindaklanjuti kasus yang diduga merugikan masyarakat dan keuangan negara hingga ratusan juta rupiah ini dengan segera demi tegaknya supremasi hukum yang kita inginkan (MYD)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama