Polres Agam Ungkapkan Penangkapan Seorang Kurir Bawa Shabu 185,48 grm

Agam, (IntegritasMedia .Com) – Kapolres Agam, AKBP Dwi Nur Setiawan bersama jajarannya lakukan konferensi pers dalam mengungkap penangkapan tersangkah seorang kurir membawa Sabu paket besar di kelok 1, Jorong Pasa Maninjau, Nagari Maninjau, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam, Sumbar. Pengungkapan tersebut berlangsung, Selasa (7/1) di Mako Polres Agam, Padang Baru, Lubuk Basung,

“Penangkapan kali ini merupakan sejarah terbesar pengungkapan penyalahgunaan narkoba di Polres Agam. Sesuai hasil timbangan di pegadaian, 185,48 gram narkoba jenis Sabu dan 31 gram ekstasi berhasil diamankan dari seorang kurir berinisal B-A (37).” Ungkap Kapolres Agam.

Pelaku merupakan perantau yang baru saja pulang kekampung halamannya di Maninjau, namun berdomisili di Lawang Kecamatan Matur.

“Pelaku mengaku baru 4 bulan menjadi kurir dan dua kali menjalankan profesi tersebut. Sementara, barang haram itu didapat dari seseorang di Pekanbaru dan akan disebar ke Lubuk Basung dan Pasaman Barat.” Terangnya.

Pelaku ditangkap hari Jumat (3/1) sekira pukul 12.30 WIB di Kelok 1 Nagari Maninjau. Telah menjadi terget operasi (TO) dari bulan Juli 2019 dan berhasil dibekuk hendak ke Lubuk Basung.

“Selain berhasil mengamankan 2 paket besar diduga narkotika jenis sabu dan 100 butir diduga narkotika jenis pil, kami juga mengamankan 1 buah kotak dilakban warna hitam, 1 buah tas dan 1 unit sepeda motor Honda Revo warna Hitam nomor Polisi BM 5181 UB.” Jelasnya

“Pelaku dijerat Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan barang haram tersebut jelas akan menyengsarakan anak bangsa kita. Untuk itu, harus dilawan semaksimal mungkin.” Pungkasnya.(Mei Ridwan)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama