Akhirnya, Kejari Geledah RSUD Adnan WD


Payakumbuh, integritasmedia.com - BERAWAL dari tidak dapat difungsikannya incenerator milik Rumah Sakit Uumum Daerah (RSUD) Adnan WD Payakumbuh, kini mulai ditanggapi Kejaksaan Negeri (Kejari) Payakumbuh.

Terbukti, Belasan penyidik dari Kejaksaan Negeri Payakumbuh telah mendatangi Rumah Sakit tersebut pada Selasa (25/2) siang. Kedatangan tim penyidik ke RSUD tersebut dipimpin oleh Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Payakumbuh.

"Penggeledahan ini dilakukan untuk proses penyelidikan dugaan korupsi pada proyek incenerator," terang Satrio Lerino, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Payakumbuh.

Ditambahkannya, tim dalam pengeledahan ini telah menyisir beberapa ruangan. Seperti, ruangan arsip dan ruangan direktur. Dari pengeledahan ini, penyidik menyita belasan dokumen. Sedangkan dirungan direktur, penyidik menyita puluhan dokumen serta berkas penting terkait kegiatan pembangunan incenerator tersebut.

“Semua dokumen disita untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Ada puluhan dokumen yang disita,” terang Kepala Seksi Pidana Khusus tersebut.

Ia juga mengatakan, dokumen yang disita itu merupakan seluruh kegiatan tahun 2015 dan 2016. Dugaan korupsi proyek incenerator berawal dari tidak berfungsinya alat pembakar limbah medis B-3 setelah dilakukan pengadaan barang tersebut.

Semenjak 2019, proyek tersebut mulai masuk ke ranah hukum. Dan sejak saat itu Kejari Payakumbuh terus melakukan penyelidikan. Satu persatu pihak terkait dipanggil untuk pemeriksaan.

“Penggeledahan dilakukan selama 4 jam lebih, dengan melibatkan belasan penyidik Kejaksaan Negeri Payakumbuh. Penyidik menyita satu ransel berkas yang berisi puluhan dokumen penting terkait kegiatan incenerator,” kata Robi Prasetia Kepala Seksi Penyidikan.

Pasca penggeledahan berlangsung, penyidik belum menemukan beberapa dokumen terkait pengadaan barang dan jasa. Ia menilai, ada indikasi dihilangkannya sejumlah dokumen yang dibutuhkan oleh penyidik, ungkapnya.

“Ya, masih ada dokumen dan data belum kita temukan. Ada indikasi sengaja dihilangkan,” tegas Robi Prasetya.

Disisi lain, dr. Efrizal Naldi, Direktur RSUD Adnan WD membenarkan adanya pengeledahan dari tim Kejari Payakubuh tersebut. Dan sejumlah dokumen perencanaan 2015 dan kegiatan pembangunan incenerator 2016 telah disita penyidik Kejaksaan Negeri Payakumbuh, terangnya,

Adanya beberapa dokumen lain yang diduga dihilangkan, Efrizal tidak mengetahuinya dengan pasti hal tersebut. Karena kasus incenerator ini terjadi saat RSUD Adnan WD dibawah kepemimpinan dirut terdahulu (Merry Yuliesday), ungkapnya mengahi. (ha)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama