Dishub Limapuluhkota Berlakukan Smart Card


Limapuluhkota,Integritasmedia.com - pemerintah pusat dan daerah dipacu untuk mengikuti perkembangan zaman yang serba digital dengan cita-cita agar masyarakat Indonesia mendapat kemudahan pelayanan, keamanan data dan tentunya keterbukaan informasi publik.

Menjawab hal itu, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Limapuluhkota berlakukan smart card untuk Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB). smart card merupakan kartu pintar yang kegunaannya menggantikan buku uji kendaraan.

Melalui smart card, secara otomatis data pengujian akan terintegrasi secara nasional. Selain itu penggunaan smart card juga bisa meminimalisir potensi pemalsuan buku uji kendaraan bermotor. Selain mendapatkan kemudahan dan keamanan, smart card juga membuat percepatan pada masyarakat, dimana semua sistem pengecekan sudah berbasis pada distem elektronik.

Lebih lanjut disampaikannya dengan smart card. Selain itu, kami juga berupaya untuk meningkatkan akreditasi tata kelola pengujian kendaraan bermotor kami," kata Kadis Dishub Kabupaten Limapuluhkota Anharmenyang didampingi Kasi pengujian sarana Nanda.

Selanjutnya Anharmen juga mengungkapkan pelayanan smart card ini sudah mulai berjalan dengan  melakukan uji coba Rabu 19/05/2020.
Uji coba smart card ini baru dilakukan untuk mobil pick up dan kendaraan uji 1 mobil bus,dan saat ini tentang pembayarannya masih dengan sistem tunai.Dan setelah uji coba ini selesai,maka Dishub Limapuluhkota akan melaksanakan sistem Smart Card dengan non tunai.

Mudah-mudahan ini menjadi motivasi standar pelayanan kita semua khususnya Kabupaten Limapuluhkota, agar bisa memberikan pelayanan yang prima kepada Masyarakat," kata Anharmen

Dalam momen itu, Anharmen turut mengucapkan terima kasih pada Dirjen Angkutan darat yang selama ini terus membantu dan mengarahkan Dinas Perhubungan Kabupaten Limapuluhkota sehingga dari waktu ke waktu ada peningkatan pelayanan yang memudahkan masyarakat dan menciptakan sistem yang transparan dan akuntabel,ujar Anharmen.(Anton Cino)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama