![]() |
Haliman Spd,Ssos |
![]() |
AKP Maswanda SH |
Disampaikannya bahwa dalam peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2012 mengenai Registrasi dan Identifikasi Kendaraan disebutkan di pasal 110.
Dalam ayat (1) huruf b dinyatakan Ranmor yang telah diregistrasi dapat dihapus dari daftar Regident Ranmor atas pertimbangan pejabat Regident Ranmor.
Lebih lanjut Haliman menyampaikan bahwa UPTD Samsat tidak akan mempersulit Wajib pajak untuk melakukan pembayaran.
Pemilik kendaraan yang lalai membiarkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mati, dan tidak diperpanjang selama 2 tahun, maka motor atau mobilnya bakal dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi (Regident) kendaraan bermotor (ranmor). Dengan begitu, kendaraan bakal menjadi 'bodong' dan tidak bisa dioperasikan,imbuh Haliman.
Kasatlantas Limapuluhkota AKP Maswanda SH ketika dikonfirmasi tentang
peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2012 tersebut mengatakan ,untuk bisa benar-benar menerapkan peraturan ini, masih banyak yang harus di kaji.
"Rencana penghapusan kendaraan, atau Regident (Peranan Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor), walaupun itu sudah ada aturannya pada undang-undang penghapusan kendaraan Regiden yakni Undang-undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 73-74 dan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 Pasal 110-112 itu diatur tentang penghapusan regiden ranmor.
Disampaikannya bahwa sampai saat ini kami masih melakukan sosialisasi serta menghimbau masyarakat kepada masyarakat untuk membayar pajak sebelum jatuh temponya dengan memasang spanduk dan binner di tempat strategis serta di Nagari-Nagari sehingga masyarakat tersebut mengetahui tentang uu tersebut," ujar Maswanda kepada media belum lama ini.( Anton Cino )
0 komentar:
Posting Komentar