PT. Fitris Insan Sejati tak bayarkan gaji karyawan selama tiga bulan Ketua DPD Pekat IB Tanah Datar angkat bicara







Batusangkar,integritasmedia.com
Terkait gaji karyawan out sourcing yang tidak dibayarkan selama tiga bulan  oleh PT.Fitris Insan Sejati, yang dipekerjakan  di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Prof dr. M.Ali Hanafiah, S.M Batusangkar. Ketua Organisasi Masyarakat (Ormas) Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (PEKAT-IB ) Kabupaten Tanah Datar Bonar Surya Winata,S.Sos angkat bicara.

Hal ini disampaikan Bonar kepada integritasmedia.com di sekretariat Pekat IB, Jorong Babussalam, Nagari Pasie Laweh, Kecamatan sungai Tarab, pada Rabu, 15 April 2020. 
Ia mengatakan, "kalau gaji karyawan outsourcing (cleaning service) tidak di bayarkan oleh PT, Fitris Insan Sejahtera, itu sudah sangat keterlaluan dan tidak mempunyai rasa kemanusiaan.

Kita saat ini sudah merdeka, bukan lagi hidup di zaman jepang, dimana pada.saat itu memang mempekerjakan manusia tanpa di gaji atau di sebut romusha", ujarnya sambil tertawa.

Padahal kewajiban perusahaan membayar gaji karyawan di bahas dalam undang-undang nomor 13 tahun 2003 (tentang ketenagakerjaan).

Jika perusahaan telat membayarkan gaji karyawan , pada pasal 93 ayat 2 UU ketenagakerjaan mengharuskan perusahaan untuk membayarkan denda sesuai dengan persentase tersebut dari upah karyawan, setelah membayar denda perusahaan tetap harus melaksanakan kewajibannya untuk membayar upah kepada karyawan mereka.
"Bonar berharap kepada Dinas terkait dan komisi 3 DPRD Tanah Datar yang membidangi ketenaga kerjaan, untuk memanggil perusahaan tersebut".Tambahnya.(Tim)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama