Kejari Agam Selaku Ketua Tim IV, Monitoring Ramadhan tahun 2020

Agam, Sumbar Integritas Media .Com
Kepala Kejaksaan Negeri Kab. Agam Provinsi Sumatera Barat ( Sumbar ) sebagai Ketua Tim IV Monitoring Ramadhan tahun 2020 memimpin langsung kegiatan monitoring di kecamatan Ampek Nagari dihari puasa pertama.

Adapun kegiatan tersebut berdasarkan Instruksi Bupati Agam No:480/68/Prop.KP/IV/2020, tanggal 20 April 2020 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kabupaten Agam yang ditindaklanjuti dengan Surat Tugas Nomor : 094.3/61/Kesra/IV/2020 tanggal 23 April 2020 dengan tugas, Monitoring pelaksanaan Ibadah Ramadhan.

“Dimasing-masing Kecamatan dan Memastikan disetiap mesjid dan mushalla tidak dilaksanakannya ibadah selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Kabupaten Agam, “Ucap Kajari Agam, Rio Rizal, S.H, M.H. Jum’at 24/04, melalui rilis yang dibagikan ke awak media.

Berdasarkan hasil pantauan ditemukan masih ada mesjid yang melaksanakan shalat jum’at dan shalat tarwih diantaranya mesjid Baburahmah Jorong Bawan Tuo Kecamatan Ampek Nagari dan Mesjid Al-hikmah Jorong Batu Kambing.
Mei Ridwan

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama