Pastikan PSBB Berjalan Baik, Wako Mahyeldi Sikapi Dengan Instruksi dan Surat Edaran Wali Kota


Padang, integritasmedia.com - PEMERINTAH Provinsi Sumatera Barat secara resmi akan memberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Rabu 22 April 2020 hingga 5 Mei 2020.

Hal itu terungkap dalam rapat koordinasi Gubernur dengan Bupati/ Walikota se- Sumatera Barat yang didampingi Forkopimda Provinsi dan Kabupaten/ Kota se-Sumatera Barat.

Rapat yang digelar melalui video conference itu diikuti Walikota Padang Mahyeldi dan Wakil Walikota Padang Hendri Septa, bertempat di Aula Bagindo Aziz Chan, Balai Kota Padang Aie Pacah, Senin (20/4).

Wali Kota Padang Mahyeldi usai rapat tersebut menjelaskan, secara ringkas PSBB itu masyarakat berada di rumahnya, bekerja di rumah, sekolah di rumah dan bagi yang keluar rumah harus mempunyai kepentingan yang jelas dan wajib memakai masker.

"Begitu juga dengan kendaraan, untuk kendaraan roda dua, tidak boleh berboncengan kecuali punya hubungan keluarga dan untuk angkutan umum, penumpangnya hanya 50 persen dari isi yang biasanya," tambah Walikota Padang Mahyeldi.

Lebih jauh dikatakannya, untuk memastikan PSBB berjalan dengan baik, Pemerintah Kota Padang akan menindak lanjuti melalui instruksi dan surat edaran wali kota yang disesuaikan dengan aturan PSBB itu sendiri.

"Secara teknis PSBB ini akan kita bicarakan dulu dengan jajaran Pemerintah Kota Padang setelah itu akan kita perluas dengan Forkopimda Kota Padang, sehingga hasil akan lebih maksimal begitu juga dengan implementasinya di lapangan," ujar Wako.

Ia pun berharap, dengan diterapkannya PSBB ini dapat memutus mata rantai penyebaran virus Corona di Kota Padang. "Diharapkan masyarakat dapat mematuhi segala instruksi yang akan dikeluarkan selama masa PSBB 14 hari kedepan, sehingga massa PSBB tidak akan diperpanjang lagi," akhirnya. (ha).

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama