Kapolda Sumbar, Perintahkan Jajaran Lakukan Sosialisasi Pemasangan Spanduk Atensi Peraturan PSBB Jilid 2

Sumbar,Integritasmedia.com - Kapolda Sumbar Irjen Pol Toni Harmanto.SH. MH diatensi Dibinmas Polda Sumbar Kombes Pol Nasrun Fahmi.SH.M.Si memerintahkan Jajaran Ditbinmas, untuk Lakukan Sosialisasi Dengan Memasang Spanduk Di Persimpangan untuk Atensi Peraturan PSBB Jilid 2 untuk di patuhi bersama dalam upaya mencegah penularan Pandemi Covid-19.

Ps. Kasi Wasjaspam Dit Binmas Polda Sumbar
AKP H Syafrizen. SH DT Rang Batuah bersama rekan- rekan Ditbinmas AKP Afrizal, Iptu Syafrial.SH, langsung tebar spanduk di beberapa persimpangan sebanyak 15 buah di wilayah Kota Padang, Senen,18/05/2020.

Di hari yang sama jajaran Polres/ta Se Polda Sumbar juga ikut memberikan Himbauan dengan memasang Spanduk  untuk Atensi Peraturan PSBB untuk dipatuhi bersama dalam upaya mencegah Penularan Pandemi Covid-19 di beberapa titik dan persimpangan di wilayah kota padang.

Dalam Himbauan Spanduk diharapkan kepada seluruh warga masyarakat  Atensi Terhadap ketentuan  PSBB oleh Pemerintah Propinsi Sumatera Barat  Diperpanjang sampai tanggal 29 Mei 2020,  untuk dipatuhi seluruh warga masyarakat Sumbar demi kesehatan kita bersama.

" Bagi keluarga yang di rantau tidak Mudik,
Bila Keluar rumah pastikan memakai masker & Jaga jarak (  Psycal Distencing ) antara orang dengan orang lain minimal 1 Meter "

Berdasarkan Keputusan Pemerintah Propinsi Sumatra Barat yang telah resmi memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) sampai 29 Mei 2020, hal itu di ambil untuk lebih menekan lajunya angka kasus positif covid-19 di wilayah Sumbar.

Dengan adanya kebijakkan tersebut, Kepolisian Daerah ( Polda Sumbar) akan selalu memantau dan mendukung penerapan perpanjangan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar di wilayah Propinsi Sumatra Barat.(yadi)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama