BUPATI IRDINANSYAH SAMPAIKAN LKPj TA 2019 VIA VIDCON

 PARIPURNA  DPRD
Tanah Datar,Integritasmedia.com-Laporan Keterangan Pertanggung jawaban merupakan wadah menilai kinerja penyelenggaraan pemerintah dan pelaksanaan pembangunan daerah agar lebih efisien, efektif, produktif, akuntabel dan sangat strategis karena dapat dijadikan titik pacu guna melakukan evaluasi terhadap implementasi penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan tahun berjalan.

Hal itu diungkapkan Bupati Irdinansyah Tarmizi ketika menyampaikanLaporan Keterangan Pertanggung jawaban (LKPj) Tahun Anggaran 2019 pada Rapat Paripurna DPRD Tanah Datar melalui Video Confrence (Vidcon) dari Indo Jolito. Kamis (30/4) lalu.

Terkait perkembangan keuangan tahun 2019 dan hasil program pembangunan, Irdinansyah paparkan Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditargetkan Rp.146,786. milyar dengan realisasi sebesar Rp.129,785 milyar atau pencapaiannya 88,42%. Sementara untuk Dana Perimbangan ditargetkan Rp.1,026 milyar terealisasikan sebesar Rp.984,486. juta (95,93%), dari Lain Lain Pendapatan Yang Sah ditargetkan Rp.228,734 milyar terealisasikan sebesar Rp.225,435. miliyar (98,56%).
Untuk Belanja Tidak Langsung dianggarkan Rp.839,409. milyar terealisasi sebesar Rp.810,242. milyar (96,53%), sementara Belanja Langsung dianggarkan Rp.641,229 milyar terealisasi sebesar Rp540,120. milyar (84,23%).

Untuk itu pada kesempatan ini saya mengucapkan terima kasih pada semua pihak yang telah bekerjasama selama ini, sampai bupati yang didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesra Suhermen, Asisten Ekobang Edi Susanto dan Asisten Administrasi Umum Helfy Rahmi Harun. Sehubungan dengan percepatan penanganan kasus pandemi covid-19 di Kabupaten Tanah Datar 2020, telah dibentuk Gugus Tugas melalui Perbup Nomor 16 tahun 2020 dan gugus tugas dilengkapi posko mulai dari tingkat kabupaten sampai ke nagari, ucap bupati

Sidang paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Tanah Datar Anton Yondra didampingi Ketua DPRD Roni Mulyadi Dt. Bungsu dan Wakil Ketua Saidani turut dihadiri anggota DPRD di Gedung DPRD dan juga diikuti melalui vidcon oleh pimpinan OPD, Camat, Walinagari dan pimpinan organisasi se-Tanah Datar yang sebelumnya ID Vidcon dikomfirmasi ke Dinas Kominfo.
Dikesempatan yang sama, Wakil Ketua DPRD Tanah Datar Anton Yondra mengatakan penyampaian nota LKPj Bupati ini berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pada Pasal 69 ayat 1 menyatakan kepala daerah mempunyai kewajiban menyampaikan LKPj kepada DPRD. 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama