Kaum Dt Mejolelo Suku Jambak Melaporkan Kepsek SMAN 1 Tanjung Mutiara Tiku Ke Pihak Hukum

Tiku  , Sumbar  - Integritasmedi .com - Kaum Dt. Majolelo meminta ganti rugi kepada Pihak Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Tanjung Mutiara Kab. Agam Prov. Sumatera Barat atas adanya dugaan pencurian pohon kelapa hak milik kaum Dt. Majolelo oleh oknum pihak sekolah.

Selain itu pihak Dt. Majolelo menegakkan plang yang bertulisan Tanah Ini Hak Milik Kaum Dt. Majolelo Diserahkan Kepada Departemen Pendidikan dan Kebudayaan RI Melalui Bupati Agam, Sertifikat Hak Pakai No : 03.04.11.05.00001 tanggal 10 Januari 2001.

Serta ada juga bangunan 4 pintu kios yang akan rencananya digunakan untuk kantin, juga ada tulisan BANGUNAN INI BERSENGKETA Dg. KAUM DT. MAJOLELO.

Alhasil diketahui lokasi SMAN 1 Tanjung Mutiara tersebut awalnya adalah tanah wakaf dari kaum Dt. Majolelo diwakili oleh TH.M.Dt. Majolelo Tuo dan H. A Jambak Panungkek Dt. Majolelo (Alm) sebagai ahli waris yang syah dari kaum Nawawi (Alm) suku Jambak.

Pada tanggal 12 November 1991 kaum Dt. Majolelo menyerahkan sebidang tanah perkebunan seluas lebih kurang 4 Ha, yang diserahkan kepada Departemen Pendidikan dan Kebudayaan RI melalui Bupati Agam untuk dimanfaatkan pembangunan gedung SMAN Tiku.

"Kami tidak terima pihak sekolah menebang pohon kelapa dilokasi pekarangan sekolah ini tanpa sepengetahuan kami. Karena dulunya kita ada perjanjian di surat pernyataan dalam saat menyerahkan tanah lokasi ini," kata TH. M.Dt. Majolelo Tuo salah satu yang melaporkan pihak SMAN 1 Tanjung Mutiara kepihak berwajib. Rabu (24/6), saat di rumahnya.

Dijelaskannya, perjanjian itu berbunyi pada alinea ke 3, Bahwa kami bertanggung jawab sepenuhnya atas segala bentuk rumah dan bangunan yang ada diatasnya untuk dibebaskan, begitu juga tanaman yang ada diatasnya, tanpa menuntut ganti rugi dengan kata lain kami yang menyerahkan tanah yang membebaskan (kaum Dt. Majolelo).

"Awalnya kami mendapatkan laporan dari adik kami (W) dan (N) pada tanggal 25 mei 2020, bahwa pohon kelapa milik kami berjumlah 9 batang. Dengan informasinya setelah diselidiki yang menebang yaitu oknum kepsek yaitu Nasril dan Wakepsek Sarwin, dipergunakan untuk bahan pembangunan 1 unit bangunan kantin 4 petak dan rumah tempat tinggal 1 petak," ujarnya.

Di tempat terpisah awak media  mengkonfirmasi Kepsek SMAN 1 Tanjung Mutiara, Nasril menyebutkan bahwa tidak ada yang namanya mencuri. Karena pohon kelapa itu terletak di lokasi pekarangan SMAN 1 Tanjung Mutiara.

"Masak setiap kita melakukan kebijakkan di SMA ini harus melaporkan ke pihak kaum Dt. Majolelo. Padahal tanah ini sudah diwakafkan kepada pemerintah untuk dimanfaatkan menjadi sekolah," jelas Nasril.                                                                                                         Mei Ridwan

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama