Ada Kontraktor Halangi Tugas Jurnalis dengan Pengancaman


Padang, integritasmedia.com - MUNGKIN karena takut pekerjaannya diawasi dan diberitakan oleh media, kontraktor pelaksana pada proyek pembangunan drainase di samping SMPN 34 Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, melakukan tindakan pengancaman dan intimidasi kepada awak media.

Berawal dari kecaman berbagai kalangan atas pelaksanaan pembangunan drainase yang terkesan dikerjakan asal jadi di proyek tersebut.

Bayangkan, untuk pemasangan batu bagian bawahnya tidak mengunakan semen, melainkan tanah. Dan batu yang digunakan juga banyak yang berukuran besar dan berpori, bahkan pada bagian bawah pemasangan batu hampir semuanya terlihat kosong atau tidak di plester.

Berawal dari situlah awak media (integritas dan Tabloid Zaman) mendapatkan ancaman dan intimidasi. Padahal sebelumnya, awak media telah meminta izin untuk mengambil foto kepada orang-orang di proyek tersebut.

Ketika awak media hendak meninggalkan lokasi, tiba-tiba datang mobil Pajero BA 1 UP berwarna hitam dan terus membuntuti jurnalis.

Merasa risih diikuti terus, jurnalispun berhenti. Secepat kilat berkelebat dari dalam mobil tersebut seorang pria bertubuh tegap berwajah sangar sembari berkata, "Kamu ambil foto-foto proyek saya, nanti saya pecahkan kepala kamu," ucapnya dengan nada penuh ancaman sembari menunjuk-nunjuk ke arah wajah jurnalis.

"Mau semobil wartawan, mau Fadel, Fadol, orang kejaksaan, polisi atau hantu sekalian yang datang kesini saya tidak takut," ujarnya dengan nada kian meninggi.

"Mungkin karena ada yang tidak beres di proyek tersebut. Sehingga kontraktornya menjadi gelisah saat media melakukan investigasi menyangkut perjalanan proyek yang tengah mereka kerjakan, ungkap Yandesko, S.Sos, salah seorang pemerhati sosial di Padang.

Pria Madona, SH
Dia juga menilai, tindakan yang dilakukan sang kontraktor menunjukan kalau mereka merasa tidak nyaman karena pekerjaannya diawasi dan kemungkinan akan diberitakan media.

Kemudian dengan tidak terkontrol sang kontraktor melakukan pengancaman dan intimidasi kepada awak media.
"Kegelisahan yang tidak terkendali tersebut, mengakibatkan mereka menjadi hilang 'kepintaran' untuk mencoba menghentikan tugas awak media dengan cara brutal seperti itu," ucapnya mengakhiri.

Menurut Pria Madona, SH, Pimpinan Kantor Hukum PRIMA & ASSOCITE tindakan kekerasan kepada jurnalis dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana.

Karena ini sudah merupakan sebuah bentuk tindakan kekerasan terhadap jurnalis, maka sudah dapat diproses sesuai dengan hukum, sebagaimana diatur UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Dimana, seorang jurnalis dalam peraturan itu dilarang dihalang-halangi saat melakukan peliputan berita. Dan kepada pelakunya diancam dengan hukuman penjara paling lama dua tahun dan denda uang paling banyak Rp.500 juta, lanjutnya.

"Semua pelaku kekerasan terhadap jurnalis harus diproses secara hukum untuk diadili hingga ke pengadilan," tegasnya.

Untuk itu, sudah saatnya perusahaan media agar berperan lebih aktif lagi dalam hal ini, dengan cara melaporkan pelaku kekerasan terhadap jurnalisnya ke polisi, himbaunya mengakhiri. (ha)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama