Akibat Kurang Pengawasan, Proyek Jalan Raya Lubuk Minturun Makan Korban


Padang, integritasmedia.com - SENEN malam (13/7), pengerjaan Proyek Rehabilitas/ Pemeliharaan Jalan (DAK Reguler) Jalan Raya Lubuk Minturun dan Jalan Rimbo Tarok-Belimbing yang dikerjakan PT. Dhamor Utama telah terjadi dua kecelakaan dalam waktu berdekatkan pada pengerjaan ruas jalan raya Lubuk Minturun.

Berawal dari kurangnya pengawasan dari pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Padang serta diabaikannya penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) dalam pelaksanaan proyek tersebut, maka terjadilah dua kasus kecelakaan pada Senen (13/7) malam itu. Untuk korban kedua, sampai Rabu pagi (14/7) pengendara sepeda motornya masih dalam kondisi cukup memprihatinkan.

Kecelakaan ini berawal dari bahan material proyek yang berceceran dan ditumpuk sampai memakan setengah dari badan jalan.

Sejatinya, setiap pekerjaan sebuah proyek wajib menerapkan SMK3, apalagi lokasi pekerjaan proyeknya berada di keramainan. Maka seharunya setiap penumpukan material dipasang penanda, rambu-rambu atau 'police line', apalagi tumpukannya sampai memakan setengah dari badan jalan. Bahkan anggaran untuk SMK3 itu sudah tercantum dalam dokumen kontrak kerja.

"Kasus kecelakaan pengendara sepeda motor di proyek pembangunan jalan raya Lubuk Minturun ini, telah menyulut berbagai kalangan untuk angkat bicara," ungkap Yandi salah seorang warga setempat Rabu (14/7).

Yandi sangat menyayangkan kejadian tersebut, menurutnya kejadian ini menjadi bukti dari kesalahan pemerintah (Dinas PUPR Kota Padang) yang kurang pengawasan dalam pengerjaan proyek tersebut.

“Ini bukti bahwa kurangnya koordinasi dan pengawasan dari Dinas PUPR Kota Padang dalam pengerjaan proyek jalan itu. Seharusnya mereka lebih rapi dan tegas dalam mengawasi pekerjaan proyek tersebut, karena banyaknya masyarakat yang berlalu lalang di jalan itu. Dan hal ini juga harus menjadi perhatian penting bagi pihak pekerja agar lebih mengutamakan keselamatan bagi masyarakat,” katanya lagi.

Ia juga memaparkan bahwa proyek tersebut seharusnya tidak menjadi hal yang merugikan bagi masyarakat.

“Sangat disayangkan sekali, dengan kelalaian pekerjaan serta pengawasan yang kurang akhirnya sebuah pembangunan memakan korban,” jelas Yandi dengan kecewa.

“Harapan kami kepada pihak pengusaha dan bidang Bina Marga di DPUPR Kota Padang untuk dapat memberikan suatu itikad baiknya terhadap korban tersebut serta penertiban, pengawasan dalam proyek hingga aman dilalui oleh para pengendara,” ungkapnya.

Kejadian ini harus menjadi tanggungjawab dari kontrkator selaku pelaksana dan Dinas PUPR Kota Padang selaku pemilik pekerjaan, akhirnya.

Sementara itu Yones, ST, salah sorang pelaku konstruksi di Padang mengatakan, kontraktor pelaksana dalam bekerja seharusnya menerapkan K3 dalam pekerjaannya, karena telah diatur dengan Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2014 Tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum.

Peraturan itu kemudian diperkuat Surat Edaran (SE) Menteri PUPR No.66/SE/M/2015 Tentang Biaya Penyelenggaraan SMK3 Konstruksi.

Bahkan dengan tegas peraturan tersebut juga menjelaskan bahwa bagi kontraktor yang melangarnya dilarang mengikuti tender lagi di lingkungan Kementerian PUPR, jelasnya mengakhiri.

Sematara itu Kepala Bidang Bina Marga DPUPR Kota Padang, Hendri Zulfiton selaku PPK pada proyek tersebut samapai saat ini belum juga memberikan konfirmasinya.

Begitu juga dengan pihak PT. Dhamor Utama selaku kontraktor pelaksana, sampai saat ini tidak juga memberikan konfirmasinya sama sekali. (ha)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama