Kapolres Agam Berseta Angotanya Mengadakan Gelar Perkara Tidak Pidana PencurianTernak

Agam, Sumbar Integritasmedia.com  Perbuatan yang tidak terpuji,mulai dari desak kan ekonomi sampai ke persolan yang tidak masuk di akal,seperti yang di lakukan tiga sekawan pencuri ternak sapi ini,belum sampai niat mau mencuri sapi tersebut ,Satuan Buru Sergap ( BUSER) Polres Agam berhasil menggagalkan 2 pelaku FA 36 dan AZ 35 sedang satu pelaku lolos dalam penangkapan tersebut.

Kejadian ini terjadi pada Hari ,Selasa,(21/7) pukul 05,30,wib,di kandang sapi milik Eri di Padang Ambacang Jorong V Sungai Jariang Nagari Lubuk Basung ,Kecamatan Lubuk Basung Kabupaten Agam.


Kapolres Agam AKBP Dwi Nur Setiawan,di dampingi Kasat Reskrim Polres Agam,AKP, Fahrel Haris,dan Kasubag Humas Polres Agam AKP Nurdin saat Konfrensi Pers di TKP mengatakan,tiga sekawan pencuri ternak ini merupakan pemain lama.


"Para pelaku pencuri ternak ini merupakan pemain lama dari tahun 2006 sampai sekarang,bahkan salah satu nya merupakan resedivis dengan kasus yang sama," ujar Kapolres


Kawanan ini bisa kita ringkus karena adanya laporan dari masyarakat bahwa beberapa hari belakangan ini ada kecurigaan salah satu mobil sering mondar mandir di lokasi tersebut,dan penumpang nya merupakan warga asing.


" Berdasarkan informasi tersebut Tim OPS Buser Polres Agam melakukan patroli dan pengintaian,benar saja,aksi pelaku ini berhasil kita gagal kan saat kesulitan menaikan sapi curian ini ke mobil Avanza yang mereka rental," tambah Kapolres.


Di jelaskan ,dari ke tiga pelaku pencurian ternak sapi ini telah ada pembagian tugas masing masing.

"FA bertugas merental mobil Avanza dan menyediakan terpal plastik,AZ bertugas sebagai sopir dan memantau situasi,sedangkan DPO bertugas memantau lokasi dan sapi yang akan mereka curi serta menyedian tali plastik ,"terang Dwi.

Dari tangan pelaku berhasil kita aman kan barang bukti berupa,(1),satu ekor sapi jantan,usia 2 th ,tali plasti ,terpal plastik warna hitam,(1),satu Unit Mobil Avanza warna Abu Abu metalik beserta Kunci Kontak dan STNK.

"Saat ini pelaku dan barang bukti telah kita akan amankan di Mako Polres Agam guna penyidik kan lebih lanjut,dan pelaku bisa kita jerat dengan pasal 33 Ayat Ke 1,Ke 3 ,Ke 4 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tambah Kapolres.

Selain itu Kapolres juga sangat berharap kerjasama dan perhatian dari masyarakat untuk selalu meningkatkan ke waspadaan serta kembali mengaktifkan Pos Kamling yang ada.apalagi menjelang Hari Raya Idul Adha ini .

Mei Ridwan

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama