Perda No. 16 Tahun 2019,Koperasi Mandiri Harus didukung Oleh Perwako/Perbup

Payakumbuh, Integritasmedua. Com - Ketua DPRD Pemprov Sumatera Barat Supardi Rabu 22/07/20 lakukan sosialisasi tentang Perda No. 16 Tahun 2016 tentang pemberdayaan dan komitmen dalam upaya pemberdayaan dan perlindungan koperasi dan usaha kecil yang bertempat di cafe Sarikayo yang diikuti oleh para awak media untuk mensipongangkan ( dimuat) dimedia masing-masing sehingga masyarakat mengetahui tentang Perda inil,sehingga masyarakat bisa  mengembangkan usahanya melalui  koperasi dan UKM.

Supardi menyebutkan, perda tersebut diharapkan menjadi pendorong bagi koperasi dan usaha kecil untuk tumbuh dan berkembang serta memiliki daya saing.

“Koperasi dan usaha kecil merupakan kekuatan ekonomi masyarakat yang harus terus didorong melalui pembinaan dan pemberdayaan,” kata Supardi

Katanya, Perda Nomor 16 tahun 2019 merupakan regulasi sebagai bentuk komitmen DPRD dan pemerintah provinsi terhadap koperasi dan usaha kecil. Apalagi saat ini pergerakan koperasi di Sumbar juga sangat bagus, dengan adanya perda tersebut akan semakin menguatkan para pelaku usaha.

“Melalui perda ini, memberikan perlindungan dan kepastian hukum sehingga koperasi dan usaha kecil mampu tumbuh dan berkembang menjadi usaha yang mandiri,” katanya.

Kemudian Ketua DPRD Supardi Sumbar, menilai, dengan lahirnya perda tersebut maka akan sangat bermanfaat untuk menguatkan pergerakan koperasi dan usaha kecil Sumbar kedepannya.

“Pelaku usaha perlu perlindungan dan ruang untuk bergerak, dengan adanya perda, maka mereka memiliki jalur yang lebih tenang dalam bergerak dalam menciptakan peluang yang lebih luas kedepannya,” ungkapnya.

Ketua DPRD Supardi juga menjelaskan bahwa perda ini harus menjadi tujuan pemerintah untuk meningkatkan geliat koperasi dan usaha kecil Sumbar. Yaitu menumbuhkembangkan usaha, perlindungan, membuka peluang, peningkatan produktifitas, menumbuhkembangkan jiwa wirausaha, meningkatkan akses dan memfasilitasi sertifikasi produk.

“Dengan adanya perda ini diharapkan agar koperasi dan usaha kecil tumbuh dan berkembang menjadi kuat dan mandiri,” katanya.

Supardi juga berharap, para penggerak koperasi dan pelaku usaha kecil mampu lebih produktif lagi. Apalagi dengan semakin banyaknya peluang usaha dan juga akses yang dihadirkan teknologi saat ini, semakin memudahkan untuk menggerakkan usahanya dengan tetap dalam pembinaan dan perlindungan yang diberikan pemerintah melalui perda yang telah disahkan ini, ujar Supardi.

Dan juga dengan telah lahirnya Perda No. 16 tahun 2019 harus di back-up oleh Perwako/Perbup sehingga nantinya akan lahir juga  Perda daerah setempat untuk bisa memback-up Perwako/Perbup, sehingga UKM didaerah akan  berkembang dan bisa dimanfaatkan oleh masyarakat dalam meningkatkan usahanya,tegas Supardi. ( Antoncino)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama